Lombokvibes.com, Lombok Utara – Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerbitkan surat pemberitahuan terkait pembayaran gaji bagi ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK paruh waktu (PW) di KLU yang hingga kini belum terbayarkan.
Dalam surat dengan Nomor 400.3/721/Dikbudpora/01/2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD di lingkungan Dikbudpora, dijelaskan bahwa pembayaran gaji bagi tenaga teknis dan guru PPPK paruh waktu baru dapat dilakukan setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikbudpora Lombok Utara, H. Muhammad Najib, pada 9 Maret 2026 itu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan konsultasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkait ketersediaan anggaran daerah.
Disebutkan, jumlah tenaga teknis dan guru PPPK paruh waktu di lingkup Dikbudpora Lombok Utara mencapai 455 orang.
Dikbudpora disebutkan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tenaga teknis dan guru PPPK paruh waktu yang tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun menghadapi keterlambatan pembayaran gaji.
“Dinas Dikbudpora menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kinerja seluruh tenaga teknis serta guru PPPK paruh waktu yang terus berjalan secara optimal,” ujar Kadis Dikbudpora H. M. Najib dalam surat tersebut seperti yang terkutip Lombokvibes (11/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah (Pemda) masih melakukan penyesuaian alokasi fiskal daerah. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, ditegaskan bahwa keputusan menunda pembayaran gaji diambil berdasarkan kesepakatan bersama Sekretaris Daerah guna memastikan kepastian pembayaran dan ketersediaan dana yang sah sesuai dengan regulasi keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pegawai untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya sambil menunggu proses penganggaran tersebut selesai.
“Kami mengharapkan pengertian dan kesabaran seluruh pegawai untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar hak pegawai dapat segera terealisasi,” jelas Najib.
Kesedihan memang sangat dirasakan oleh ratusan guru dan tendik di KLU. Seperti halnya di Gangga.
Kepala SMAN 1 Gangga, Dra Haerani, menyebutkan bahwa di sekolahnya terdapat 22 pegawai PPPK paruh waktu yang terdiri dari empat guru dan 18 tenaga kependidikan.
Menurutnya, hingga saat ini para pegawai tersebut belum menerima gaji sejak terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
“Di SMAN 1 Gangga ada empat guru PPPK paruh waktu dan 18 tenaga kependidikan PPPK paruh waktu. Sampai sekarang mereka memang belum menerima gaji sejak TMT mereka pada 1 Oktober 2025,” ujar Haerani dengan sedih.
Meski demikian, ia menyebut para guru dan tenaga kependidikan tersebut tetap menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak pernah mempersoalkan hal tersebut di media sosial.
“Mereka tetap bekerja seperti biasa. Saya juga belum pernah melihat mereka mempertanyakan gaji itu di media sosial,” katanya.




























