Lombokvibes.com, Lombok Utara – Beredarnya tangkapan layar yang diklaim sebagai soal ujian siswa dan memuat narasi kontroversial tentang sebuah aliran sesat di Kecamatan Bayan menghebohkan media sosial di Lombok Utara. Materi tersebut menuai sorotan karena dianggap tidak pantas untuk konsumsi pelajar serta berpotensi menimbulkan stigma terhadap wilayah tertentu.
Menanggapi viralnya dokumen tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Utara, M. Najib, menegaskan bahwa pihaknya meragukan keaslian dokumen yang beredar sebagai soal ujian resmi yang disusun oleh guru maupun lembaga pendidikan.
Menurut Najib, sebelum menarik kesimpulan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah dokumen itu benar-benar merupakan instrumen evaluasi yang digunakan di sekolah. Namun setelah mencermati isi dan struktur soal yang viral, ia menemukan sejumlah kejanggalan mendasar yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah penyusunan soal pendidikan.
“Saya memastikan ini bukan soal yang dibuat oleh guru. Dari sisi kaidah penyusunan soal saja sudah banyak yang keliru,” tegas Najib kepada media, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, sebuah soal yang baik harus memenuhi prinsip validitas, reliabilitas, dan objektivitas. Selain itu, pilihan jawaban harus disusun dengan daya kecoh yang seimbang sehingga mampu mengukur kemampuan peserta didik secara tepat.
Najib mencontohkan salah satu soal yang viral, di mana tiga pilihan jawaban mengarah pada wilayah di Lombok Timur, sementara satu pilihan lainnya menyebut Kecamatan Bayan di Lombok Utara. Menurutnya, pola tersebut tidak lazim dalam penyusunan soal karena terlalu mudah mengarahkan peserta didik pada jawaban tertentu.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti penggunaan sejumlah istilah yang dianggap tidak pantas untuk dimuat dalam soal tingkat SMP. Materi seperti itu dinilai tidak memenuhi standar etika pendidikan dan tidak layak dijadikan bahan evaluasi pembelajaran.
“Kata-kata yang muncul di dalam soal tersebut juga tidak sesuai dengan dunia pendidikan. Sangat tidak pantas jika digunakan untuk peserta didik,” ujarnya.
Dikbud KLU juga menemukan ketidaksesuaian antara pilihan jawaban dan keterangan yang tercantum pada bagian pembahasan. Kesalahan-kesalahan tersebut, menurut Najib, semakin menguatkan dugaan bahwa dokumen yang beredar bukan produk resmi dunia pendidikan.
“Ini editan. Tidak mungkin guru yang memahami cara membuat soal yang benar menyusun soal seperti ini. Banyak kesalahan mendasar yang menunjukkan bahwa ini bukan instrumen untuk mengukur kemampuan siswa,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Dikbud KLU mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menyebarkan konten yang sumber dan kebenarannya belum dapat dipastikan.
Najib menilai, munculnya dokumen yang diduga telah direkayasa tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat dan menyebarkannya untuk memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Dalam pandangan kami, ini bukan soal yang digunakan untuk menguji siswa. Ini lebih mengarah pada editan atau permainan yang berpotensi menciptakan suasana yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.




























