Lombokvibes.com, Jakarta– Ruang publik di Jakarta dinilai masih dibanjiri iklan dan promosi produk tembakau meski berbagai regulasi pembatasan telah diterbitkan pemerintah. Temuan tersebut terungkap dalam audit mandiri yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok pemuda di ibu kota.
Audit dilakukan oleh jaringan Save Our Surroundings (SOS), Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Kelompok Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Tolak Jadi Target, dan Sobat Sehat. Mereka memetakan keberadaan iklan rokok dan rokok elektronik di ruang publik, mulai dari transportasi umum, kawasan komersial hingga media sosial.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengungkapkan hasil audit spasial yang dilakukan di tiga kecamatan padat penduduk, yakni Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing.
Dari hasil pemetaan tersebut, ditemukan 315 titik iklan rokok luar ruang. Yang mengkhawatirkan, sebanyak 313 titik atau hampir 99 persen berada dalam radius 500 meter dari sekolah.
“Kami menemukan 315 titik iklan rokok luar ruang, di mana hampir 99 persen atau 313 titik berada di dalam radius 500 meter dari sekolah,” ujar Manik dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang reklame rokok luar ruang di wilayah Jakarta.
Puluhan Ribu Siswa Terpapar Iklan Rokok
Temuan audit menunjukkan sekitar 84.551 siswa terpapar promosi rokok setiap hari saat berangkat maupun pulang sekolah. Jumlah tersebut terdiri dari 29.211 siswa sekolah dasar (SD) dan 24.176 siswa sekolah menengah pertama (SMP).
Matraman menjadi wilayah dengan kepadatan iklan tertinggi, mencapai 24 titik per kilometer persegi. Bentuk promosinya tidak hanya berupa spanduk atau papan reklame, tetapi juga gerobak kemitraan yang menampilkan logo dan identitas merek rokok di sekitar lingkungan sekolah.
Manik menilai pola pemasangan iklan tersebut bukanlah kebetulan. Ia menyebut banyak elemen promosi yang sengaja dirancang untuk menarik perhatian anak-anak dan remaja.
“Hampir 62 persen iklan menampilkan harga di bawah Rp20 ribu, 44 persen menonjolkan rasa buah, dan lebih dari 40 persen menggunakan warna mencolok,” katanya.
Harga Murah dan Rokok Batangan Jadi Sorotan
Peneliti PKJS-UI, Risky Kusuma Hartono, menilai keberadaan iklan di sekitar sekolah memperbesar risiko anak-anak mulai merokok pada usia dini.
Menurutnya, usia inisiasi merokok di Indonesia kini semakin muda, bahkan dimulai sejak usia tujuh tahun. Faktor keterjangkauan harga menjadi salah satu pendorong utama.
“Titik iklan sengaja ditempatkan di lokasi strategis yang mudah terlihat anak-anak. Ditambah lagi produk rokok dijual dengan harga murah dan bisa dibeli secara batangan,” ujarnya.
Riset PKJS-UI sebelumnya juga menemukan bahwa semakin banyak sekolah dasar dalam suatu wilayah, semakin tinggi pula kepadatan titik penjualan dan promosi rokok di sekitarnya.
Meski penertiban telah dilakukan pemerintah daerah, Risky menilai skala pengawasan dan penindakan masih belum sebanding dengan jumlah pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Penertiban memang sudah ada, tetapi jumlah pelanggaran yang ditemukan masih sangat besar,” katanya.
Promosi Rokok Beralih ke Media Sosial
Selain di ruang publik fisik, promosi produk tembakau kini juga semakin marak di ruang digital. Advocacy Lead IYCTC, Daniel Beltsazar Jacob, mengatakan promosi rokok dan rokok elektronik di media sosial kini dilakukan dengan cara yang lebih terselubung.
Menurut Daniel, promosi tidak lagi selalu dilakukan oleh akun resmi perusahaan, melainkan melalui kreator konten, toko daring, hingga akun komunitas yang melakukan promosi secara tidak langsung.
“Kontennya sering dikemas sebagai ulasan produk, challenge, endorsement, atau soft selling sehingga sulit dikenali sebagai iklan,” ujarnya.
Padahal, Pasal 446 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas melarang produsen, importir, maupun distributor rokok konvensional dan rokok elektronik mempromosikan produknya melalui media sosial.
Daniel menilai tantangan terbesar saat ini adalah belum adanya instrumen teknis yang jelas untuk menjadi acuan platform digital dalam menindak konten promosi rokok yang melanggar aturan.
“Tanpa pedoman yang jelas, platform digital tidak memiliki standar yang seragam untuk melakukan penindakan atau penghapusan konten,” katanya.
Para pegiat kesehatan masyarakat berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memperkuat regulasi dan pengawasan agar ruang publik, baik fisik maupun digital, benar-benar bebas dari promosi rokok yang berpotensi menyasar anak-anak dan remaja.




























