Pemprov NTB tindak lanjuti arahan KPK, APBD Perubahan 2026 fokus tata kelola anggaran

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjadikan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2026.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2–3 September 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, mengatakan Gubernur meminta setiap perubahan dan pergeseran anggaran dilakukan sesuai ketentuan serta memperhatikan hasil pembinaan dari KPK dan BPKP.

“Bapak Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Ahsanul Halik, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, perubahan anggaran tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administratif. Setiap usulan pergeseran anggaran harus memiliki dasar yang jelas, urgensi yang kuat, dan tetap sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Ia menegaskan, APBD Perubahan harus tetap mendukung program-program prioritas pemerintah daerah sehingga target pembangunan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

“Perubahan anggaran harus benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan, bukan sekadar mengubah atau menggeser anggaran,” katanya.

Dalam proses pembenahan tata kelola anggaran tersebut, hibah dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Pemerintah Provinsi NTB berupaya memastikan seluruh proses pengusulan, pembahasan hingga penetapan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ahsanul Halik mengungkapkan, Gubernur NTB dan DPRD telah memiliki kesepahaman untuk menjadikan arahan KPK sebagai momentum memperbaiki tata kelola penganggaran daerah.

“Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama akan menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan,” ujarnya.

Selain penganggaran, perhatian juga diarahkan pada proses pengadaan barang dan jasa. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh proses pengadaan berbasis kebutuhan riil dan mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap perencanaan.

Menurut Aka, sapaan akrab Ahsanul Halik, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

“Kalau risikonya sudah diketahui sejak awal, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,” katanya.

Pemprov NTB menilai penyusunan APBD-P 2026 menjadi momentum penting untuk memastikan reformasi tata kelola pemerintahan berjalan secara nyata. Setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang kuat, mengikuti mekanisme yang benar, mendukung program prioritas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Dengan langkah tersebut, Pemprov NTB berharap sistem perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kebijakan semakin tertib dan mampu meminimalkan potensi penyimpangan sejak awal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!