Anak muda Lombok Utara bangkit lawan perkawinan anak, Gerakan GEMERCIK gaungkan perubahan di NTB

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kaum muda di Kabupaten Lombok Utara (KLU) menunjukkan keberanian untuk berdiri di garis depan dalam upaya menghentikan praktik perkawinan anak. Melalui gerakan GEMERCIK atau Gerakan Meraih Cita Tanpa Kawin Anak, berbagai elemen masyarakat bersatu memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di Nusa Tenggara Barat.

Pemda KLU  bersama Yayasan Plan International Indonesia menyelenggarakan Lokakarya Pembelajaran Program GEMERCIK di Aula Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (9/3/2026). 

Kegiatan ini diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama dan adat, organisasi perempuan, lembaga disabilitas, perwakilan desa, serta perwakilan anak dan kaum muda. Lokakarya ini menjadi ruang refleksi bersama untuk mengevaluasi capaian program, mengidentifikasi tantangan, sekaligus merumuskan strategi keberlanjutan dalam pencegahan perkawinan anak di Lombok Utara.

Data Pengadilan Tinggi Agama Mataram menunjukkan bahwa persoalan ini masih membutuhkan perhatian serius. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 583 permohonan dispensasi perkawinan anak, dan sekitar 95 persen di antaranya dikabulkan oleh pengadilan. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya penguatan sistem pencegahan perkawinan anak, termasuk melalui pendekatan peradilan yang lebih mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam program tersebut, termasuk Plan Indonesia, Lembaga Perlindungan Anak Lombok Utara, Pengadilan Agama Giri Menang, OPD, tokoh agama dan masyarakat, serta generasi muda yang aktif terlibat dalam gerakan ini.

“Kerja sama ini menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Saya percaya, jika gerakan ini terus kita jaga dan kita kuatkan, maka Lombok Utara akan mampu menjadi kabupaten yang benar-benar ramah anak,” ujar Kusmalahadi.

Ia menambahkan, setiap anak harus memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, tumbuh, bermimpi dan meraih cita-citanya tanpa harus terjebak dalam perkawinan usia dini.

“Di Lombok Utara, kita ingin memastikan setiap anak memiliki ruang untuk berkembang. Mereka harus bisa belajar, tumbuh, dan meraih masa depan yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Program Plan Indonesia, Ida Ngurah, menjelaskan bahwa upaya kolaboratif yang dilakukan sejak 2021 mulai menunjukkan hasil positif dalam menekan angka perkawinan anak di wilayah tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa data Pengadilan Agama Giri Menang menunjukkan adanya penurunan signifikan jumlah perkara dispensasi perkawinan anak.

“Jumlah perkara yang sempat mencapai 39 kasus pada tahun 2024 menurun menjadi 18 kasus pada tahun 2025, atau turun sekitar 54 persen. Penurunan ini mencerminkan mulai menguatnya berbagai upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama,” jelas Ida Ngurah.

Program GEMERCIK juga menempatkan anak muda sebagai agen perubahan melalui jaringan Sahabat Pengadilan. 

Hingga saat ini sekitar 35 anak muda telah mendapatkan penguatan kapasitas melalui berbagai pelatihan, mulai dari kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial, safeguarding dan pencegahan kekerasan seksual, pertolongan pertama psikologis, hingga kemampuan berbicara di depan publik.

Para Sahabat Pengadilan tersebut kemudian terlibat aktif dalam berbagai kegiatan edukasi, kampanye kesadaran di sekolah dan komunitas, hingga pertemuan konsultasi kaum muda.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, mereka telah menjangkau sekitar 1.200 peserta, yang terdiri dari sekitar 900 anak dan remaja serta 300 orang dewasa dalam berbagai sesi edukasi terkait pencegahan perkawinan anak.

Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch Syah Ariyanto, menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih berperspektif perlindungan anak dalam menangani permohonan dispensasi perkawinan.

“Kami terus mendorong agar setiap proses pemeriksaan dispensasi benar-benar mempertimbangkan aspek perlindungan anak. Melalui kolaborasi dengan Sahabat Pengadilan dan para pemangku kepentingan, kami berharap masyarakat semakin memahami risiko dan konsekuensi hukum dari perkawinan anak,” tegasnya.

Dari pemerintah pusat, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eko Novi Ariyanti, menekankan pentingnya penguatan implementasi kebijakan pencegahan perkawinan anak melalui kolaborasi lintas sektor.

Ia menilai program GEMERCIK merupakan praktik baik yang sejalan dengan strategi nasional pencegahan perkawinan anak.

“Yang tidak kalah penting, anak dan kaum muda harus dilibatkan secara bermakna sebagai agen perubahan di komunitas mereka. Inisiatif seperti GEMERCIK menunjukkan bahwa kolaborasi lintas sektor dan kepemimpinan anak muda dapat menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan hak anak,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, suara kaum muda juga mendapat ruang penting. Salah satu Sahabat Pengadilan, Salwa, menyampaikan bahwa keterlibatan anak muda dalam advokasi membuat pesan pencegahan lebih mudah diterima oleh teman sebaya.

“Sebagai orang muda, kami ingin didengar dan dilibatkan. Ketika kami berbicara kepada teman-teman sebaya tentang risiko perkawinan anak, mereka lebih terbuka. Kami ingin terus menjadi bagian dari solusi, bukan hanya dianggap sebagai objek kebijakan,” ungkap Salwa.

Lokakarya ini juga dimeriahkan dengan pameran lukisan dan karya jurnalisme anak serta pertunjukan drama oleh kaum muda yang mengangkat pesan pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan budaya lokal.

Melalui kegiatan ini, para peserta menyusun rencana tindak lanjut dan pernyataan komitmen bersama untuk mempercepat terwujudnya gerakan stop perkawinan anak di Kabupaten Lombok Utara.

Kolaborasi lintas sektor yang semakin kuat serta partisipasi aktif kaum muda diharapkan mampu mendorong perubahan norma sosial dan memperkuat perlindungan hak anak secara berkelanjutan di NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!