Lombokvibes.com, Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus polisi gadungan yang dilakukan seorang pria asal Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pelaku berinisial BDSP (29), warga Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, ditangkap setelah diduga menjalankan aksinya selama sekitar satu tahun terakhir.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, mengatakan tersangka menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai sejumlah pejabat kepolisian untuk meyakinkan korban.
“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Arisandi dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (31/8/2026).
Menurut penyidik, pelaku menyasar pelaku usaha perhotelan, jasa perjalanan wisata, hingga pengelola tempat hiburan di wilayah Mataram dan Lombok Utara. Dalam menjalankan aksinya, BDSP kerap berganti nomor telepon dan menghubungi calon korban melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Salah satu modus yang digunakan adalah meminta bantuan dana kemanusiaan dengan mengatasnamakan kegiatan sosial, termasuk sumbangan bagi korban kebakaran di Desa Adat Sade, Lombok Tengah.
Beberapa korban yang tercatat telah mentransfer uang kepada pelaku antara lain pengelola Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, Window Bar Gili Trawangan, serta sejumlah pelaku usaha lainnya.
Polisi memperkirakan total kerugian akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp10 juta. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus dan kemungkinan munculnya korban lain yang belum melapor.
“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah,” kata Arisandi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga melakukan penipuan karena motif ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Tim Puma Polda NTB akhirnya menangkap BDSP pada Kamis malam (27/8/2026) di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A5 warna hitam, kotak ponsel, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polda NTB mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang mengatasnamakan pejabat kepolisian maupun instansi pemerintah dan meminta sejumlah uang. Masyarakat diminta melakukan verifikasi langsung kepada instansi terkait sebelum mengirimkan bantuan atau transfer dana.
“Jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, segera lakukan konfirmasi atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Arisandi.
Editor’s Note: Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan isu kemanusiaan maupun nama pejabat untuk memperoleh keuntungan pribadi.




























