Lombokvibes.com, Lombok Utara– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Utara gencar melakukan sosialisasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya membayar pajak dan retribusi.
Kepala Bapenda Lombok Utara, Ainal Yakin, menegaskan, bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mengatasi kurangnya pemahaman masyarakat mengenai penarikan pajak dan retribusi, terutama yang terkait dengan Parkir di Area Pelabuhan Bangsal, Burung walet, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Setiap pajak dan retribusi harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat memahami kewajiban dan manfaatnya,” ujar Ainal, Senin (8/7/2024).
Ainal mengakui, bahwa penarikan pajak dan retribusi di beberapa sektor masih belum maksimal. Masyarakat sering kali mempertanyakan kontribusi pemerintah daerah terhadap usaha mereka saat diarahkan untuk membayar pajak.
“Hal ini menunjukkan adanya miskomunikasi yang perlu diperbaiki melalui sosialisasi yang intensif,” jelasnya.
Untuk menyukseskan sosialisasi ini, Bapenda Lombok Utara menggandeng Kejaksaan Negeri Mataram. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sosialisasi dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Mantan Kadis Pariwisata ini menambahkan, sosialisasi ini adalah salah satu upaya strategis Bapenda untuk memaksimalkan penarikan pajak dan retribusi. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi mispersepsi antara pemerintah dan wajib pajak.
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alhamdulillah, realisasi PAD Lombok Utara hingga triwulan kedua telah mencapai 48,8 persen,” ungkap Ainal dengan rasa syukur.
Melalui sosialisasi ini, Bapenda juga berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami bahwa pembayaran pajak dan retribusi bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi penting untuk pembangunan daerah.
“Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung perkembangan usaha di Lombok Utara,” imbuhnya.
Dengan adanya sosialisasi yang terus dilakukan, lanjutnya, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak dan retribusi dapat meningkat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.(*)