BBPOM Mataram bongkar dugaan jaringan kosmetik ilegal di Lombok Timur, obat keras ikut diamankan 

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Timur – Praktik dugaan produksi dan distribusi kosmetik ilegal kembali terungkap di Nusa Tenggara Barat. Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB melakukan operasi penindakan terhadap sebuah sarana yang diduga menjadi distributor kosmetik dan obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Lombok Timur, Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam operasi tahap pertama, tim gabungan mendatangi sebuah lokasi yang berfungsi sebagai distributor. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan total 252 pieces kosmetik tanpa izin edar.

Rinciannya meliputi 158 pieces Krim Malam Whitening, 6 pieces Moisturizer, 5 pieces Hand Body Brightening, 4 pieces Cleanser Liquid, 46 pieces Serum, 15 pieces Hand Body Malam, 11 pieces Toner, dan 7 pieces Bedak.

“Seluruh produk yang diamankan tidak memiliki izin edar resmi. Ini menjadi perhatian serius karena produk kosmetik yang tidak terdaftar berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar salah satu penyidik BBPOM Mataram dalam keterangan tertulisnya.

Pengungkapan tidak berhenti di tingkat distributor. Berdasarkan keterangan pemilik sarana berinisial MA (29), penyidik melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber pengadaan barang.

Hasilnya, tim bergerak ke sebuah klinik di wilayah Kabupaten Lombok Timur yang diduga menjadi tempat produksi kosmetik ilegal tersebut. Di lokasi kedua ini, penyidik kembali menemukan berbagai sediaan farmasi dan obat keras tanpa izin edar.

Dengan disaksikan pemilik klinik berinisial BAH (32), petugas mengamankan 80 pieces sediaan farmasi dan obat keras ilegal, terdiri dari 14 pieces Vitamin C injeksi, 16 pieces obat keras injeksi, 1 piece Lapuroon Aurora Super, 4 pieces Oky Purifying Liquid, 1 piece SM Lido Cream W 50%, 1 piece MCCM Gluthatime Peeling, 3 pieces Serum Whitening, 40 pieces Pil Empot Empot, serta 2 pieces Aqua Solution.

Total nilai ekonomi seluruh barang bukti dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp22 juta.

BBPOM menegaskan bahwa peredaran kosmetik dan obat keras tanpa izin edar bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.

“Produk yang tidak memiliki izin edar tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya. Apalagi jika berkaitan dengan sediaan injeksi dan obat keras, risikonya bisa sangat fatal,” tegas penyidik.

Saat ini, BBPOM Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul bahan baku, proses produksi, hingga jaringan distribusi produk tersebut. Penegakan hukum yang ditempuh disebut sebagai langkah ultimum remedium, yakni upaya terakhir yang diambil untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan maksimal kepada masyarakat.

BBPOM di Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat dan kosmetik di wilayah NTB.

“Kami akan terus melakukan pengawasan intensif dan tidak segan menindak tegas pelaku peredaran obat dan kosmetik ilegal. Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih waspada dalam memilih produk kosmetik maupun obat-obatan. Memastikan adanya izin edar resmi dari BPOM bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal keselamatan.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">
Writer: AfrizaEditor: Afriza k

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!