BPKH Rinjani Timur tegaskan tarif karcis masuk di Pantai Pink bukanlah pungutan liar

Lombokvibes.com, Mataram– Isu miring menerpa pengelolaan salah satu tempat wisata eksotis di Lombok Timur, yakni Pantai Pink, Kawasan Hutan Sekaroh.

Adanya dugaan pungutan liar (pungli) kawasan Pantai Pink tersebut pun dibantah oleh Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Rinjani Timur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB.

Kepala BKPH Rinjani Timur, Mustara Hadi, menegaskan, bahwa tidaklah benar adanya dengan isu pungli di wilayah Pantai Pink.

“Pngelolaan pantai pink masuk dalam program Perhutanan Sosial dengan skema Kemitraan Kehutanan Balai KPH Rinjani Timur, pengunjung yang memasuki kawasan wisata alam Pantai Pink yang dikelola oleh KTH Pink Lestari hanya dikenakan karcis masuk dan pass masuk kendaraan dengan besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah,” ungkapnya melalui press rilis yang dikutip Senin (2/4/23).

Dijelaskan lebih lanjut, pembagian hasil yang diterima oleh Pihak Pertama (BKPH Rinjani Timur) selanjutnya disetor ke Kas Daerah dan dicatat sebagai Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *