Kemudian, hasil perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan oleh DLHK Provinsi NTB berdasarkan Perda dan Pergub. Dalam hal ini PAD dari Panti Pink juga dilakukan audit secara berkala oleh BPK RI.
“Maka dengan memperhatikan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan bahwa kegiatan KTH Pink Lestari telah sesuai dengan regulasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Balai KPH Rinjani Timur DLHK Provinsi NTB dikatakannya, tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“BKPH Rinjani Timur sebagai instansi atau lembaga pemerintah hingga saat ini berkomitmen bekerja sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan arahan Presiden Indonesia dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia” pungkasnya.




























