BPN Lombok Utara serahkan 21 sertifikat tanah elektronik milik daerah pada momen HUT KLU ke-16

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyerahkan sejumlah sertifikat elektronik pada momen peringatan HUT KLU ke-16, (22/7/2024).

BPN KLU menyerahkan secara simbolis dua sertifikat kepada masyarakat yang telah mendaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta 21 bidang tanah yang merupakan aset Pemda Lombok Utara.

Kepala Kantor BPN KLU, H. Supriadi menyatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini, sebut dia, telah dilaunching pada Juni lalu.

“Per tanggal 4 Juni kemarin, BPN telah melaunching program pembuatan sertifikat elektronik, sehingga tidak ada lagi pembuatan sertifikat secara analog di Kantor BPN Lombok Utara,” jelas Supriadi, Senin usai upacara peringatan HUT.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa proses pembuatan sertifikat elektronik ini lebih mudah, dan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif bekerja sama dengan stakeholder terkait.

Supriadi juga mengungkapkan, bahwa sebagian besar aset Pemda sudah beralih ke sertifikat elektronik.

“Dari seluruh aset pemda yang ada, sudah 50 persen yang telah bersertifikat elektronik. Sementara bagi masyarakat sipil, mereka hanya perlu melakukan permohonan ke BPN untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat elektronik,” bebernya.

(Kepala BPN KLU bersama Bupati KLU Djohan Sjamsu usai penyerahan sertifikat elektronik/dok.lombokvibes stock)

Sertifikat elektronik ini, menurut Supriadi, dapat memperkuat keamanan arsip pertanahan.

“Semua tertata dengan baik dan tersimpan, jadi tidak mudah hilang. Tidak seperti sertifikat analog yang rentan rusak atau hilang akibat bencana alam seperti gempa, kebakaran, maupun banjir,” ungkapnya.

Selain itu, sertifikat elektronik juga memperbaiki akuntabilitas penerbitan dokumen, mempermudah otentikasi dokumen, mempermudah akses informasi yang kredibel, dan memberikan ruang bagi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Untuk tahun ini, Kantor BPN KLU menargetkan 50 persen penerbitan sertifikat elektronik dari seluruh sertifikat yang ada.

Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan pengelolaan dan penyimpanan arsip pertanahan di Lombok Utara menjadi lebih aman, efisien, dan transparan, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait tanah mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *