Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kepolisian Resor Lombok Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas kejahatan. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan Toko Alan Sport dan Toko Rama Mart di Dusun Teluk Dalem Keren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, berhasil diungkap. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam operasi gabungan Tim Puma.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara dengan Tim Puma Polresta Mataram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Tim Puma Polresta Mataram yang dipimpin oleh Katim Puma Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H. Kegiatan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita hingga selesai, di wilayah Ampenan, Kota Mataram,” ujar Iptu Komang Wilandra.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial IT (27) dan MRRS (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 05.25 Wita. Aksi pembobolan diketahui korban sekitar pukul 07.00 Wita setelah menerima informasi dari saksi.
“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tembok bagian belakang toko dalam kondisi berlubang dan sejumlah barang dagangan telah hilang,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil dengan total taksiran mencapai Rp15 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda NTB, Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku IT di kediamannya di wilayah Ampenan. Dari tangan IT, petugas mengamankan barang bukti berupa sepatu futsal yang merupakan hasil kejahatan.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi pencurian bersama terduga pelaku MRRS. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Komang Wilandra.
Selain itu, dari hasil penggeledahan dan pengembangan lebih lanjut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk alat yang digunakan untuk melakukan pencurian serta barang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada beberapa pihak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah palu hammer, tiga pasang sepatu futsal, satu buah kacamata warna putih, satu buah jaket warna hitam, serta empat buah tabung gas LPG 3 kilogram.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau mencurigai adanya potensi tindak kriminal di lingkungannya,” pungkasnya.




























