Lombokvibes.com, Lombok Utara – Rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) membangun dan mengembangkan Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) mendapat dukungan dari Fraksi Gerindra DPRD KLU.
Anggota Komisi II DPRD KLU dari Fraksi Gerindra, Artadi, menyatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Bupati Lombok Utara yang telah tertuang dalam RPJMD, yakni menuju “KLU Terang”.
Menurutnya, skema KPBU menjadi solusi percepatan penyediaan lampu penerangan jalan yang selama ini masih menjadi kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Lombok Utara.
“Atas nama Fraksi Gerindra, kami sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemda KLU dalam kerja sama atau KPBU untuk lampu jalan. Ini bagian dari visi misi bupati yang sudah tertuang dalam RPJMD menuju KLU terang,” ujar Artadi saat rapat Komisi II DPRD KLU bersama Tim Simpul KPBU PJU KLU, Rabu (17/6/2026).
Dalam pemaparannya, Artadi menyebutkan bahwa melalui skema KPBU tersebut direncanakan akan dipasang sekitar 7.000 titik lampu di sejumlah lokasi strategis di Lombok Utara.
Ia menilai jumlah tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerangan jalan dan keamanan masyarakat, sekaligus mendukung sektor pariwisata yang menjadi salah satu andalan daerah.
Artadi juga menegaskan bahwa sumber pendanaan program tersebut berasal dari pendapatan pajak penerangan jalan, sehingga menurutnya sudah tepat apabila hasil pendapatan tersebut dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan penyediaan lampu jalan.
Meski mendukung penuh program tersebut, Fraksi Gerindra tetap memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah dan Tim Simpul KPBU agar memilih mitra kerja yang benar-benar profesional dan memiliki kemampuan menjalankan proyek sesuai target.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD KLU mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada tim KPBU, di antaranya terkait keunggulan skema KPBU dibanding pembiayaan melalui APBD murni, simulasi penggunaan pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), total kewajiban pembayaran daerah selama masa kontrak, hingga risiko yang harus ditanggung pemerintah daerah apabila target layanan tidak tercapai.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan mekanisme pembayaran biaya listrik bulanan, jumlah titik lampu yang akan diperoleh masyarakat melalui skema KPBU, klausul evaluasi dan renegosiasi kontrak apabila kondisi fiskal daerah berubah, serta jaminan agar proyek tersebut tidak membatasi ruang gerak pemerintahan dan DPRD pada periode berikutnya.
Artadi mengungkapkan bahwa selama hampir 18 tahun berdirinya Kabupaten Lombok Utara, jumlah lampu jalan yang berhasil dipasang pemerintah daerah baru berkisar 3.000 titik. Bahkan, sebagian di antaranya saat ini sudah tidak berfungsi.
Menurutnya, tingginya biaya pemeliharaan dan keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam pengelolaan PJU selama ini.
“Sering kali masyarakat menghubungi kami terkait lampu jalan yang mati, terutama di kawasan pariwisata seperti Gili dan juga wilayah Senaru. Ketika dikonfirmasi ke dinas terkait, jawabannya sering karena keterbatasan anggaran,” katanya.
Ia menambahkan, melalui skema KPBU, pemerintah tidak lagi menanggung langsung perbaikan lampu yang rusak karena tanggung jawab pemeliharaan akan berada pada pihak ketiga sesuai kontrak kerja sama.
“Dengan pola kerja sama ini, apabila ada lampu yang mati atau rusak, masyarakat tidak perlu lagi menunggu anggaran pemerintah. Itu menjadi tanggung jawab pihak ketiga untuk memperbaikinya,” tegas Artadi.
Rencana pemasangan 7.000 titik lampu tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penerangan jalan di seluruh wilayah Lombok Utara sekaligus mendukung aktivitas masyarakat, keamanan lingkungan, dan pertumbuhan sektor pariwisata daerah.




























