Lombokvibes.com, Lombok Utara– Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus diupayakan.
Jumat (19/6/2026), Polres Lombok Utara bersama Pemda KLU resmi mendeklarasikan Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, sebagai Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN).
Deklarasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sokong tersebut dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga kalangan pemuda. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan narkoba berbasis masyarakat yang dimulai dari tingkat desa.
Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, mengatakan pembentukan Kampung Bebas Narkoba merupakan langkah konkret untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara.
Menurutnya, sejak Januari 2024 hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Lombok Utara telah menangani sebanyak 126 kasus narkoba. Data tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan.
“Ini merupakan deklarasi kedua yang kita laksanakan. Kami berharap desa-desa lain juga dapat mengikuti langkah Desa Sokong sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu persoalan serius yang harus dihadapi bersama. Ia mengungkapkan saat ini lebih dari 100 warga Lombok Utara menjalani hukuman di Lapas Mataram akibat kasus narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan aparat penegak hukum, melainkan harus melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa sebagai garda terdepan.
“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama. Benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba adalah keluarga dan lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh peserta juga mengikuti pembacaan ikrar Kampung Bebas Narkoba yang dipimpin Kepala Desa Sokong. Ikrar tersebut memuat komitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba, mendukung rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika, serta memperkuat pembentukan kampung bebas narkoba berbasis komunitas.
Sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan penandatanganan papan deklarasi oleh Bupati Lombok Utara, Kapolres Lombok Utara, unsur TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat yang hadir.
Program Kampung Bebas Narkoba ini diharapkan mampu membangun sistem deteksi dini di tengah masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sosial agar peredaran narkotika tidak menyasar generasi muda maupun lingkungan pendidikan.




























