Lombokvibes.com, Lombok Utara – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat mengawal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Memasuki penghujung triwulan pertama tahun anggaran 2026, parlemen daerah menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Pariwisata untuk mengklarifikasi progres realisasi retribusi masuk kawasan wisata Tiga Gili.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara, I Made Karyasa, Senin (02/03/2026). Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar target PAD yang dipatok tinggi pada tahun ini benar-benar tercapai.
“Kita akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata untuk klarifikasi dan memastikan progres pendapatan daerah yang dipungut dari pos retribusi masuk kawasan pariwisata Tiga Gili,” ujar Made Karyasa.
Menurutnya, momentum akhir triwulan pertama menjadi waktu yang krusial untuk mengukur sejauh mana realisasi pendapatan berjalan sesuai proyeksi.
“Karena ini sudah mendekati akhir triwulan pertama, kita ingin melihat sejauh mana realisasinya,” tambahnya.
Sorotan terhadap sektor ini bukan tanpa alasan. Kawasan Tiga Gili—yakni Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air—merupakan etalase pariwisata Lombok Utara sekaligus salah satu penyumbang PAD terbesar. Dengan tingginya mobilitas wisatawan domestik maupun mancanegara, potensi retribusi yang bisa digali pun dinilai signifikan.
Made Karyasa menegaskan, DPRD tidak hanya ingin mengetahui angka capaian semata, tetapi juga mengevaluasi sistem pemungutan yang selama ini berjalan. Target PAD 2026 yang cukup ambisius, terutama dari sektor pariwisata, menuntut pengelolaan yang akuntabel dan transparan.
Untuk itu, DPRD akan meminta Komisi II segera melayangkan surat resmi pemanggilan kepada Kepala Dinas Pariwisata beserta jajaran terkait. Dalam rapat kerja nanti, pembahasan tidak hanya berfokus pada capaian pendapatan, tetapi juga strategi pengembangan pariwisata dan tindak lanjut atas sejumlah temuan.
“Nanti kita minta Komisi II untuk bersurat memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan jajarannya biar kita bisa rapat kerja terkait dengan pengembangan termasuk juga temuan-temuan itu,” tegasnya.
Langkah pemanggilan ini juga berkaitan dengan adanya potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan retribusi pariwisata periode 2024–2025. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti potensi kebocoran PAD dari retribusi wisata Tiga Gili dengan nilai total mencapai sekitar Rp7,546 miliar.
BPK mencatat adanya selisih jumlah kunjungan wisatawan yang belum dipungut retribusinya, sebanyak 212.681 orang pada 2024 dan 164.637 orang hingga September 2025. Angka tersebut menjadi alarm serius bagi pengelolaan pendapatan daerah, mengingat besarnya kontribusi sektor wisata terhadap APBD Lombok Utara.
Potensi kebocoran itu diduga dipicu oleh penggunaan sistem tiket manual yang dinilai belum akurat, serta lemahnya pendataan di lapangan. Sistem yang belum terintegrasi membuka celah terjadinya selisih data antara jumlah kunjungan dan retribusi yang tercatat.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata Lombok Utara mengakui adanya perbedaan data kunjungan wisatawan yang menyebabkan tidak seluruh wisatawan tertarik retribusi. Namun, pihaknya menegaskan tidak ada dana retribusi yang sudah ditarik kemudian tidak disetorkan ke kas daerah.
DPRD memastikan, forum rapat kerja nanti akan menjadi ruang klarifikasi terbuka sekaligus momentum pembenahan sistem. Pengawasan ini diharapkan tidak hanya menutup potensi kebocoran, tetapi juga memperkuat fondasi tata kelola pariwisata yang lebih modern, transparan, dan berbasis data.








































