Lombokvibes.com, Lombok Utara — Rotasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali dilakukan. Sebanyak 26 pejabat resmi dipindah tugaskan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/1844/BKPSDM/2025. Beberapa pejabat struktural dikembalikan ke jabatan fungsional, mulai dari tenaga pendidik hingga tenaga kesehatan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Gerindra Lombok Utara, Sudirsah Sudjanto menilai langkah Bupati H. Najmul Akhyar sebagai bagian dari penyegaran birokrasi yang wajar dan sesuai mekanisme. Ia menegaskan, kebijakan rotasi dan mutasi adalah hak prerogatif kepala daerah yang bertujuan menjaga dinamika dan efektivitas kinerja pemerintahan.
“Mutasi dan rotasi itu hal yang biasa. Kebijakan Bupati saya yakini tidak diambil secara tiba-tiba. Semua pasti melalui mekanisme dan pertimbangan yang matang,” kata Sudirsah saat diwawancarai, Rabu (15/10).
Menurutnya, Bupati Najmul yang telah menjabat dua periode tentu memahami sistem dan aturan yang berlaku, termasuk dalam melakukan penataan struktur pemerintahan. Rotasi ini, lanjutnya, bukan bentuk hukuman, melainkan strategi peningkatan efektivitas, efisiensi, serta pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN).
“Dengan dikembalikan ke jabatan fungsional, mereka justru punya peluang untuk meningkatkan kompetensi dan kariernya,” jelasnya.
Sudirsah menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan regulasi yang ada. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN serta ketentuan Kementerian PAN-RB, jabatan fungsional merupakan bagian dari sistem merit yang mendukung profesionalisme ASN.
“Artinya, langkah ini tidak melanggar meritokrasi, justru sejalan dengan arah reformasi birokrasi,” tegasnya.
Sudirsah pun mengimbau agar para pejabat yang terkena rotasi dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan kembali fokus bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
“Ini bagian dari dinamika birokrasi. Yang penting, tetap bekerja dengan profesional dan menjaga semangat pengabdian,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah segera mengisi posisi jabatan yang masih kosong agar roda pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan publik tidak terganggu.
“Segera lakukan pengisian jabatan melalui mekanisme yang berlaku, agar sistem birokrasi tetap berjalan sesuai harapan masyarakat,” tutupnya.




























