Lombokvibes.com, Jakarta— Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025. KKJ menilai langkah hukum itu tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Kasus bermula dari pemberitaan sejumlah media daring terkait sidang dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada November 2025 lalu. Merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, Arimansa Eko Putra melalui Kantor Hukum Supriyadi & Partners melayangkan somasi kepada sejumlah media.
Dalam somasi itu, media dituduh membuat pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, serta melanggar kode etik jurnalistik. Media diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam waktu tiga hari dengan ancaman langkah hukum pidana, perdata hingga pengaduan ke Dewan Pers.
Namun, tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi maupun penyelesaian sengketa di Dewan Pers, gugatan perdata langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sebanyak 25 media yang digugat terdiri dari perusahaan media cetak, televisi hingga media siber nasional dan lokal di Sumatera Selatan.
Dalam pernyataan resminya, KKJ menegaskan bahwa publikasi yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik hasil kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Pers dan konstitusi.
“Perusahaan pers memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi serta gagasan yang dijamin pemenuhannya dan dilindungi UU Pers,” tulis KKJ dalam siaran persnya, Selasa (26/5/2026).
KKJ juga menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi atau Dewan Pers, bukan langsung melalui gugatan perdata di pengadilan.
Menurut KKJ, gugatan semacam ini dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) maupun Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya menggunakan jalur hukum untuk membungkam kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.
“SLAPP bertujuan mengintimidasi, melemahkan daya perlawanan, hingga memberikan tekanan psikologis maupun kerugian finansial terhadap pihak yang menyuarakan kepentingan publik,” lanjut pernyataan tersebut.
Atas kasus itu, KKJ mendesak penggugat mencabut gugatan dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sesuai aturan. KKJ juga meminta Dewan Pers memberikan perhatian serta dukungan kepada media yang digugat.
Selain itu, Pengadilan Negeri Palembang diminta menolak gugatan tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers, yurisprudensi, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis merupakan koalisi organisasi pers dan masyarakat sipil yang dibentuk pada 5 April 2019. KKJ beranggotakan 11 organisasi, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, Amnesty International Indonesia, PWI hingga Pewarta Foto Indonesia (PFI).




























