Guru PPPK Paruh Waktu di Lombok Utara belum terima gaji sejak Januari, BKAD: Anggaran masih disesuaikan 

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kabar kurang menyenangkan datang dari para guru PPPK paruh waktu (PW) di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Hingga pertengahan Maret 2026, sejumlah tenaga pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun mengaku belum menerima gaji sejak awal tahun.

Salah seorang guru PPPK paruh waktu di salah satu Sekolah Dasar di KLU yang telah mengajar selama 18 tahun mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut para guru kini hanya bisa berharap pembayaran honor segera direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Semua guru PPPK paruh waktu menangis,” keluh guru yang tak ingin disebutkan namanya itu, kemarin (14/3/2026).

Menurutnya, sejak terhitung Januari hingga bulan Maret ini, para guru PPPK paruh waktu maupun tenaga pendidik lainnya belum menerima gaji sepeserpun. 

Kondisi ini membuat banyak guru berada dalam situasi sulit, terlebih karena kebutuhan menjelang Lebaran semakin meningkat.

“Kami berharap bisa cair sebelum Lebaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Utara, Mala Siswadi, membenarkan bahwa masih ada sejumlah pembayaran gaji di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum dapat dicairkan.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah daerah masih melakukan sejumlah penyesuaian terkait kebutuhan anggaran, termasuk melakukan pemetaan jumlah PPPK paruh waktu di masing-masing OPD.

“Ada beberapa kondisi yang perlu penyesuaian, termasuk pemetaan jumlah PPPK paruh waktu di masing-masing OPD. Kondisi ini menentukan kebutuhan anggaran sesuai sebaran PPPK paruh waktu,” jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.

Menurut Mala, pada beberapa OPD masih terdapat keterbatasan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah sedang menyiapkan langkah melalui pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau paling lambat akan dimasukkan dalam APBD Perubahan.

“Untuk beberapa OPD yang anggarannya belum tersedia akan segera disiapkan dalam pergeseran APBD atau paling telat pada APBD Perubahan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa salah satu penyebab terhambatnya pembayaran honor tersebut adalah adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang menghentikan pembayaran gaji yang sebelumnya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Beberapa penyebab termasuk kebijakan pusat terkait dihentikannya pembayaran gaji yang bersumber dari dana BOS oleh pusat. Kondisi ini mengharuskan pemda berkoordinasi kembali dengan pusat atau menganggarkan kembali dengan pembebanan kepada APBD,” jelas Mala.

Meski demikian, Pemerintah KLU ditegaskannya, berkomitmen untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran hak para guru PPPK paruh waktu.

“Tentu pemda KLU berharap dapat segera memberikan semua hak-hak kepada PPPK paruh waktu. Saat ini pemda masih berupaya berkoordinasi untuk mendapatkan cara tercepat menunaikan kewajiban tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!