Heboh cabai Rp200 ribu per kg, Pemprov NTB buka data resmi dan ungkap fakta di lapangan

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram — Isu lonjakan harga cabai rawit merah hingga Rp200 ribu per kilogram yang beredar luas di Pulau Lombok akhirnya diluruskan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Melalui data resmi dan pemantauan langsung di sejumlah pasar, Pemprov menegaskan bahwa kenaikan harga memang terjadi, namun tidak merata dan tidak berlangsung di seluruh pasar besar.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap gejolak harga. Namun, ia meminta publik melihat kondisi secara utuh berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).

“Hasil penelusuran kami bersama perangkat daerah terkait menunjukkan bahwa memang ada kenaikan harga cabai rawit merah, tetapi tidak terjadi secara umum di seluruh pasar besar di Pulau Lombok hingga Rp200 ribu per kilogram,” ujar Aka, sapaan akrabnya.

Berdasarkan pantauan di Pasar Mandalika Bertais, harga cabai rawit merah sejak Senin (16/2/2026) berada di kisaran Rp100 ribu per kilogram. Harga sempat naik menjadi Rp105 ribu, kemudian kembali turun ke Rp100 ribu. Pada Jumat (20/2), harga melonjak ke Rp140 ribu, Sabtu mencapai Rp170 ribu, dan kembali turun pada Ahad (22/2/2026) ke sekitar Rp120 ribu per kilogram.

Sementara itu, pengecekan di Pasar Masbagik dan Pasar Paok Motong di Lombok Timur serta Pasar Renteng Praya di Lombok Tengah menunjukkan harga berada pada kisaran Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram.

Adapun temuan harga Rp200 ribu per kilogram hanya sempat terjadi di satu titik di Kota Mataram, yakni Pasar Dasan Agung, sehari setelah pemberitaan kenaikan harga ramai di sejumlah media. Namun harga tersebut tidak ditemukan di pasar-pasar lainnya.

Aka menjelaskan bahwa angka Rp200 ribu per kilogram yang ramai diperbincangkan publik umumnya berasal dari pedagang keliling yang menjual cabai rawit merah Rp50 ribu per seperempat kilogram. Jika dikonversi, harga tersebut memang setara Rp200 ribu per kilogram, tetapi bukan harga rata-rata pasar.

“Kami perlu meluruskan agar masyarakat mendapat gambaran yang utuh. Ada kenaikan, iya. Tapi tidak merata dan tidak berlangsung di semua pasar,” tegasnya.

Faktor Musiman Jelang Ramadhan

Menurut Pemprov NTB, kenaikan harga cabai rawit merah saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain meningkatnya permintaan menjelang Ramadhan, kondisi panen yang belum merata akibat faktor cuaca, serta dinamika distribusi.

Aka menyebut, fenomena kenaikan harga bahan pokok menjelang bulan puasa bukan hal baru dan hampir selalu terjadi setiap tahun.

Dalam konteks ini, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha, mulai dari pengepul hingga pedagang, untuk tidak memanfaatkan momentum lonjakan permintaan dengan menaikkan harga secara tidak wajar.

“Pemerintah mengajak semua pihak menjaga suasana Ramadhan dengan tetap mengedepankan kepedulian sosial. Mari kita jaga harga tetap logis dan terjangkau, agar masyarakat bisa menjalani ibadah dengan tenang,” ujarnya.

Siapkan Intervensi Jika Diperlukan

Pemprov NTB menegaskan bahwa pemantauan harga bahan pokok dilakukan setiap hari dan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota. Jika diperlukan, langkah intervensi akan dilakukan, termasuk melalui operasi pasar murah dan penguatan distribusi.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan berbelanja secara bijak. Pemerintah hadir, memantau, dan terus berupaya menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga pangan bagi seluruh warga NTB,” pungkas Aka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!