Lombokvibes.com, Lombok Utara – Status jabatan Kepala Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) akhirnya diputuskan.
Pemda KLU resmi memberhentikan kepala desa tersebut dari jabatannya buntut dari kasus asusila yang mencuat pada November 2025 lalu.
Keputusan ini menjadi titik akhir dari polemik panjang yang sebelumnya membuat Kades Jenggala sempat dinonaktifkan dari jabatannya selama tiga bulan sambil menunggu hasil investigasi.
Informasi pemberhentian tersebut dikonfirmasi oleh pihak Asisten I Setda KLU, H. Rusdi.
Dalam keterangan singkatnya, ia menyebut bahwa keputusan yang diambil adalah pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi lombokvibes (9/3/2026).
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam aturan pemerintahan desa tidak dikenal istilah pemberhentian permanen maupun tidak permanen. Yang diatur hanya dua bentuk status, yakni pemberhentian sementara dan pemberhentian.
“Ya diberhentikan, tadi penyerahan SK ke Desa untuk Plt Kades, sementara untuk SK Pemberhentian Kadesnya nanti diserahkan oleh kabid DP2KBPMD,” terangnya lagi.
Kasus yang menjerat Kepala Desa Jenggala sebelumnya menjadi sorotan publik di Lombok Utara setelah dugaan kasus asusila yang melibatkan yang bersangkutan mencuat ke publik pada akhir tahun lalu.
Masyarakat Desa Jenggala sempat menggelar aksi protes menuntut pemberhentian Kades tersebut hingga digelar musyawarah besar oleh BPD dan MKD.
Mencuatnya kasus tersebut kemudian membuat pemerintah daerah mengambil langkah dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya, yang tertuang dalam keputusan Bupati tertanggal 8 Desember 2025 dan berakhir pada 8 Maret kemarin.
Penonaktifan itu dilakukan untuk memberikan ruang bagi tim investigasi melakukan pendalaman terhadap kasus yang terjadi, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi, pemerintah daerah akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepala desa.




























