Kafe remang-remang di Bayan akhirnya ditutup permanen, aparat sita miras hingga meja biliard

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara — Sempat meresahkan warga, aktivitas kafe remang-remang di Dusun Gereneng, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, yakni Kafe “Sanali” akhirnya ditutup permanen. 

Pemerintah bersama aparat gabungan mengeksekusi penutupan permanen tempat hiburan malam yang telah dimodifikasi menjadi kafe remang-remang itu, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.

Operasi terpadu ini diawali dengan apel pasukan yang melibatkan lintas instansi, dipimpin Kapolsek Bayan, Camat Bayan, dan Danramil Bayan. Turut hadir Damkar Bayan, UPTD PPA KLU, Pemerintah Desa Anyar, Kepala Bakesbangpol Linmas, Forkopincam, serta Kasat Pol PP Lombok Utara beserta personel.

Camat Bayan menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan kafe remang-remang di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan dan mengganggu nilai-nilai adat setempat.

“Keberadaan kafe remang-remang ini sudah meresahkan masyarakat, mengganggu ketenteraman, serta melanggar ketentuan dalam Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 01 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan hasil evaluasi, kami sepakat untuk melakukan penutupan permanen,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Anyar, Rusni, menegaskan bahwa dorongan penutupan berasal dari aspirasi warga yang menginginkan wilayah mereka tetap kondusif.

“Ini bentuk kesungguhan kita bersama menjaga kamtibmas. Kami sudah menerima banyak masukan dari warga. Penutupan ini harus benar-benar tuntas. Kalau masih ada aktivitas, kami tidak bisa menjamin reaksi masyarakat,” tegasnya.

Di hadapan warga dan aparat, Sanali menyatakan kesediaannya menutup usaha tersebut tanpa syarat.

“Kami selaku pemilik bersedia menutup kafe ini. Jika suatu saat ditemukan aktivitas kembali, kami siap menerima konsekuensi dari masyarakat dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Usai kesepakatan, itu, tim gabungan akhirnya penyitaan barang bukti. Petugas mengamankan 18 liter tuak, 12 botol bir, 24 liter brem, serta perlengkapan biliar berupa satu meja, 16 bola, dan satu stik. Seluruh area kemudian dikosongkan dan ditutup.

Kasatpol PP KLU Totok Surya Saputra mengeaskan, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, serta Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015.

Selain penegakan aturan, operasi ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan potensi penyakit masyarakat seperti peredaran narkoba, praktik prostitusi, hingga keributan yang kerap dipicu aktivitas kafe remang-remang.

“Penutupan permanen ini menunjukkan efektivitas pendekatan persuasif yang didukung masyarakat. Namun potensi pelanggaran ulang tetap ada, sehingga pengawasan dan penegakan Perda harus terus dilakukan secara konsisten,” sebutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!