Lombokvibes.com, Lombok Utara- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi peserta didik guna mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan di luar rumah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Utara. Dalam edaran itu disebutkan, peserta didik tidak diperkenankan berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WITA, kecuali dalam kondisi tertentu yang mendapat pengecualian.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Utara, Totok Surya Saputra, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan upaya preventif pemerintah daerah untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan malam hari.
“Yang dimaksudkan adalah untuk menciptakan peserta didik agar mereka terhindar dari bahaya-bahaya di luar rumah. Maka diterapkanlah jam malam di KLU. Kebijakan ini berlaku sejak surat bupati tersebut ditandatangani dan akan diberlakukan seterusnya,” ujar Totok, Selasa (11/6/2025).
Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam pelaksanaan jam malam tersebut. Peserta didik diperbolehkan keluar rumah apabila mengikuti kegiatan keagamaan, sosial, atau kegiatan sekolah yang diketahui oleh guru atau wali. Selain itu, kehadiran orang tua atau wali sebagai pendamping juga menjadi syarat agar peserta didik bisa berada di luar rumah selama jam yang dibatasi.
“Yang tidak diperbolehkan adalah jika mereka beraktivitas sendiri tanpa pengawasan. Tapi jika didampingi orang tua atau walinya, itu diperbolehkan,” tegas Totok.
Di tahap awal pelaksanaan, pihak Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Peserta didik yang ditemukan melanggar akan diberikan imbauan atau dipulangkan ke orang tuanya.
“Kami akan melakukan pengawasan secara humanis. Jika ditemukan pelanggaran, akan kita bina terlebih dahulu. Tapi bila ada perbuatan negatif yang melampaui batas, tentu akan ada sanksi,” tambahnya.
Untuk efektivitas pengawasan, Pemkab Lombok Utara juga akan melakukan koordinasi dengan camat, kepala desa, dusun, serta aparat keamanan lainnya di wilayah setempat.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama orang tua dan pendidik, yang menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan masa depan generasi muda.

































