Lombok Utara terbitkan Perbup, Aparatur Desa akhirnya kebagian THR hingga Rp3,5 juta

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa, perangkat desa, staf, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) per 11 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting, mengingat selama ini aparatur pemerintah desa belum pernah menerima THR dari skema anggaran daerah seperti halnya ASN, PPPK, maupun anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima THR meliputi kepala desa, perangkat desa, staf perangkat desa, serta anggota BPD. Sementara besaran THR ditetapkan paling banyak setara dengan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa, honorarium staf, serta tunjangan kinerja anggota BPD pada bulan sebelumnya.

Ketua AKAD Lombok Utara, Budiawan, SH., menyambut kebijakan ini dengan penuh rasa syukur. Ia menegaskan bahwa THR bagi aparatur desa merupakan aspirasi yang telah diperjuangkan sejak dua tahun terakhir.

“THR ini adalah aspirasi kami di AKAD sejak dua tahun lalu, dan baru tahun ini bisa diakomodir dalam bentuk Perbup. Kami sangat bersyukur,” ujar Budiawan kemarin (16/3/2026).

Ia juga menyoroti ketimpangan yang selama ini dirasakan oleh aparatur desa dibandingkan dengan unsur pemerintahan lainnya.

“Selama ini hanya kami di aparatur pemerintah desa yang tidak mendapatkan THR dari APBD, terutama untuk tambahan porsi Alokasi Dana Desa (ADD), sementara ASN, PPPK, dan DPRD mendapatkannya. Padahal kami juga pelayan masyarakat di garda terdepan,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak lepas dari komunikasi langsung antara perwakilan aparatur desa dengan kepala daerah, yang akhirnya membuahkan hasil konkret.

“Kami bersyukur karena bisa bertemu langsung dengan Bupati dan aspirasi ini langsung diakomodir,” ucapnya.

Meski demikian, Budiawan berharap ke depan kebijakan ini bisa diperkuat, terutama dari sisi penganggaran agar lebih merata dan berkelanjutan.

“Harapan kami ke depan, semua bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah melalui tambahan ADD, khususnya untuk porsi THR aparatur pemerintah desa dan BPD,” tegasnya.

Dalam Perbup tersebut juga diatur bahwa THR tidak dikenakan potongan dan diupayakan dibayarkan paling cepat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika belum dapat direalisasikan tepat waktu, pembayaran masih dimungkinkan setelah hari raya.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis aparatur desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat paling bawah. Selain meningkatkan kesejahteraan, THR juga diharapkan mampu mendorong motivasi kerja serta daya beli masyarakat desa menjelang hari raya.

Sementara itu, besaran THR yang diterima oleh Aparatur Desa disebut mencapai Rp3,5 juta. 

“Ya 3,5. Tapi kebanyakan kita tanggulangi dari anggaran yang ada dulu, kita bagi rata ke semua perangkat dan staf agar sama-sama menikmati,” jelas salah satu Kepala Desa di KLU, Suhaedi, secara terpisah.

Dia menyebut, anggaran yang dipakai ini adalah ADD. “Kemungkinan skemanya nanti ADD ditambah untuk alokasi THR ini, nanti kita akan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan, APBD Perubahan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!