Lombokvibes.com, Lombok Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat KLU dengan membahas berbagai isu strategis kepemiluan, perkembangan regulasi, serta tantangan pengawasan di era digital. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Utara, Kamis (13/8/2026).
Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, SH., MH., mengatakan konsolidasi demokrasi menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan silaturahmi antara penyelenggara pemilu dengan partai politik sebagai salah satu pilar penting demokrasi.
“Pertemuan ini dalam rangka konsolidasi demokrasi dan silaturahmi, sekaligus membahas isu-isu terkait pemilu dan pemilihan, termasuk mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujar Deni.
Menurutnya, perkembangan regulasi dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipahami secara bersama agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam implementasinya. Komunikasi yang intens antara penyelenggara dan partai politik dinilai penting untuk menciptakan proses demokrasi yang sehat dan sesuai ketentuan hukum.
Deni juga menyoroti besarnya jumlah pemilih dari kalangan Generasi Z yang akan berperan dalam pemilu mendatang. Karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, diharapkan turut memberikan pendidikan politik kepada generasi muda.
“Pemilih kita besar itu Gen Z, untuk sama-sama kita perhatikan. Maka dari itu, jika ada anak-anak yang akan memenuhi syarat memilih, untuk saling mengingatkan,” katanya.
Selain membahas dinamika regulasi, diskusi juga menyinggung sejumlah putusan MK yang memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Deni menegaskan bahwa putusan MK merupakan bagian dari perkembangan hukum yang harus disikapi secara bijak oleh seluruh pihak.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu KLU, Ria Sukandi, menjelaskan bahwa forum konsolidasi juga dimanfaatkan untuk menghimpun pandangan partai politik terhadap berbagai isu kepemiluan.
Salah satu isu yang dibahas adalah Putusan MK Nomor 128 terkait keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan legislatif. Menurutnya, perubahan frasa dalam amar putusan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi partai politik apabila tidak dipahami secara tepat.
“Kami berharap ada diskusi yang komprehensif terhadap pemaknaan tersebut agar di kemudian hari tidak terdapat bias yang memicu kesalahan. Inilah substansi dari konsolidasi demokrasi yang ingin kami sampaikan lebih awal,” jelas Ria.
Selain itu, Bawaslu KLU juga menyoroti semakin luasnya pemanfaatan ruang digital dalam aktivitas politik. Kondisi tersebut dinilai menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan sehingga diperlukan model pengawasan yang adaptif dan mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengurangi prinsip keadilan bagi seluruh peserta pemilu.
Pada kesempatan itu, Bawaslu juga mengajak partai politik untuk berperan aktif dalam pengawasan pada masa non-tahapan, khususnya terkait Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Peran partai politik beserta jajaran kami harapkan dapat turut melaporkan atau melakukan pengawasan pada setiap pergerakan perubahan pemilih,” ujarnya.
Bawaslu juga mendorong pengawasan terhadap pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun agar hak administrasi kependudukan mereka dapat segera terpenuhi dan masuk dalam data pemilih berkelanjutan.
Dari pihak Partai Demokrat, Ketua DPC Demokrat KLU, Zarkasi Haq, menyambut baik kunjungan dan konsolidasi yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya, komunikasi langsung seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai perkembangan regulasi dan dinamika kepemiluan.
“Terima kasih atas kunjungannya. Ini menjadi silaturahmi yang produktif, terutama dalam membahas isu-isu pemilu dan pemilihan serta saling berbagi informasi,” ujarnya.
Senada dengan itu, kader Partai Demokrat KLU, Ardianto, SH., menilai koordinasi yang berkelanjutan antara partai politik dan penyelenggara pemilu sangat diperlukan agar peserta pemilu memahami batasan serta aturan yang berlaku dalam setiap tahapan.
“Kami menghargai apa yang dilakukan Bawaslu, karena seyogianya partai politik dan penyelenggara terus melakukan koordinasi untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat pemilu atau pemilihan,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan pengawasan di ruang digital yang semakin kompleks, terutama terkait proses pembuktian dugaan pelanggaran. Menurutnya, aktivitas politik di media digital berkembang sangat cepat sehingga membutuhkan perhatian dan kesiapan pengawasan yang lebih kuat.
Kegiatan konsolidasi demokrasi ditutup dengan foto bersama antara jajaran Bawaslu Kabupaten Lombok Utara dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Utara sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.




























