NTB gaspol Perda Pinjol ilegal dan judi online, command center untuk lindungi wwarga

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah tegas menghadapi maraknya pinjaman online ilegal dan judi online melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang difokuskan pada perlindungan masyarakat dan penguatan pencegahan berbasis sistem digital terintegrasi. Kebijakan ini diposisikan sebagai langkah strategis daerah untuk menekan dampak ekonomi, sosial, hingga kesehatan mental yang semakin meluas.

Komitmen tersebut mengemuka dalam forum uji publik Raperda yang menekankan pentingnya kehadiran regulasi daerah sebagai fondasi perlindungan masyarakat yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menilai persoalan pinjol ilegal dan judi online tidak lagi berdiri sebagai kasus individual, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa dampak pinjol ilegal dan judi online kini telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat. “Masalah pinjaman online ilegal dan judi online hari ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental,” ujarnya.

Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan sekitar 6,5 persen kredit macet di NTB berkaitan dengan pinjaman online. Kondisi tersebut dipengaruhi rendahnya literasi digital dan literasi keuangan, tekanan ekonomi rumah tangga, serta kerentanan sektor informal dan UMKM terhadap eksploitasi digital.

Melalui Raperda ini, pemerintah daerah ingin menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat lokal. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah awal penting agar masyarakat tidak terus terjebak dalam praktik digital yang merugikan.

“Peraturan daerah ini bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi langkah awal untuk melindungi masyarakat. Daripada tidak memulai, kita justru akan membiarkan masyarakat terjebak tanpa perlindungan yang jelas,” ujar Aka dalam forum tersebut.

Raperda yang disusun akan berfokus pada penguatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif. Pemerintah daerah akan melibatkan perangkat daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat desa dalam pemetaan tingkat literasi sekaligus penyusunan program pencegahan.

“Pencegahan menjadi kunci. Kita akan melakukan pemetaan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat serta melibatkan semua pihak agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk menghindari risiko pinjol ilegal dan judi online,” tambahnya.

Pemprov NTB juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan menggantikan peran pemerintah pusat, melainkan memperkuat langkah penanganan di tingkat daerah yang lebih dekat dengan masyarakat. Peraturan daerah akan menjadi payung hukum utama, sementara pengaturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

Peraturan Gubernur nantinya mengatur secara rinci pembentukan satuan tugas, pembagian peran perangkat daerah, serta langkah operasional pencegahan melalui sektor pendidikan dan penguatan peran desa.

“Peraturan daerah akan menjadi dasar, sementara Peraturan Gubernur akan mengatur pelaksanaannya secara teknis, mulai dari pembentukan satgas hingga pembagian tugas perangkat daerah,” jelas Ahsanul Halik.

Selain pendekatan regulatif, upaya penanganan juga diarahkan pada penguatan sistem digital terintegrasi. Pemerintah daerah merancang patroli siber, analisis data digital, hingga sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses sebagai bagian dari command center digital.

“Tanpa pusat kendali dan data yang kuat, kebijakan tidak akan efektif,” tegasnya.

Adapun poin strategis dalam Raperda mencakup penanganan pinjaman online ilegal dan perlindungan masyarakat, penguatan literasi digital dan keuangan secara masif, perlindungan korban pinjol, integrasi layanan kesehatan untuk penanganan adiksi dan pemulihan mental, serta penetapan Diskominfotik sebagai leading sector sekaligus command center digital.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan respons langsung terhadap kondisi nyata di masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu memberikan perlindungan konkret sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat di era digital.

“Perda ini lahir bukan karena kita ingin menambah regulasi, tetapi karena melihat langsung realitas di masyarakat NTB. Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tutup Ahsanul Halik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!