Lombokvibes.com, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Desa Jenggala sebelumnya dilakukan karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Asisten I Setda Kabupaten Lombok Utara, H. Rusdi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berbagai reaksi muncul dari masyarakat terkait tindakan yang dilakukan oleh kepala desa sebelumnya.
“Pertimbangannya karena menimbulkan reaksi di masyarakat atas tindakan yang dilakukan. Seorang kepala desa sebagai pemimpin dan pejabat publik seharusnya menjadi teladan,” ujarnya (9/3/2026).
Menurut Rusdi, pemerintah daerah tidak menilai persoalan tersebut dari sisi pribadi, melainkan dari dampaknya sebagai pejabat publik.
“Kami tidak menilai urusan pribadinya. Tetapi sebagai pejabat publik, di luar kantor pun dia tetap pejabat publik. Ketika itu menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat, tentu pemerintah harus mengambil langkah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jenggala telah meminta ketegasan pemerintah daerah terkait persoalan tersebut.
Bahkan, kata Rusdi, pemerintah daerah kerap didatangi masyarakat yang menyampaikan protes karena merasa dirugikan oleh tindakan pemimpinnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, siap menghadapi konsekuensi hukum apabila keputusan pemberhentian tersebut digugat.
“Bupati sebagai pembina kepala desa berkewajiban mengayomi masyarakat dan memastikan keamanan serta kenyamanan di wilayahnya,” tegasnya.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas di Desa Jenggala, Bupati KLU telah menunjuk Wahyu Aji Pratama sebagai Penjabat Kepala Desa hingga terpilih kepala desa definitif yang baru.




























