Lombokvibes.com, Mataram– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD Provinsi NTB resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD NTB, Jumat (4/9).
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pembangunan daerah dan perubahan kondisi fiskal yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan kebijakan anggaran agar program pembangunan tetap berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Iqbal.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp5,68 triliun atau meningkat sekitar 1,08 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang sebesar Rp5,62 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan naik menjadi Rp6,52 triliun atau bertambah sekitar Rp319 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.
Kenaikan belanja tersebut menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp399 miliar. Namun pemerintah memastikan defisit itu akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Iqbal menegaskan pengelolaan APBD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain membahas perubahan anggaran, Gubernur NTB juga menyoroti proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascakebakaran di Desa Adat Sade, Lombok Tengah.
Ia menegaskan bahwa proses rekonstruksi tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga harus mempertahankan nilai sejarah, budaya, ekonomi, dan identitas masyarakat setempat.
“Yang kita bangun bukan hanya rumah dan infrastruktur, tetapi juga kehidupan masyarakat, budaya, sejarah, dan aktivitas ekonomi yang menjadi identitas Desa Adat Sade,” tegasnya.
Pemprov NTB bersama berbagai pihak saat ini terus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk menyiapkan hunian sementara bagi warga terdampak serta fasilitas pendukung untuk menjaga aktivitas ekonomi dan pariwisata di kawasan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menyatakan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD.
Menurutnya, seluruh proses penganggaran harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar sinkron antara perencanaan, penganggaran, dan penetapan APBD.
“Kesepakatan bersama ini menjadi dasar penting bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya. Seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, Pemprov NTB dan DPRD NTB berkomitmen memperkuat sinergi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.




























