LPA Mataram laporkan Dokter dan Rumah Sakit terkait dugaan aborsi ilegal ke IDI dan Dinas Kesehatan

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mengambil langkah lanjutan dalam penanganan kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang dokter berinisial IKS alias Dr. S dan Rumah Sakit MM.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengatakan pihaknya secara resmi telah melaporkan dokter dan rumah sakit tersebut kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, serta Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Wilayah Nusa Tenggara Barat.

Laporan tersebut diajukan agar dilakukan pemeriksaan serta penjatuhan sanksi administratif dan etik terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Hari ini secara resmi LPA melaporkan Dr. IKS alias Dr. S dan RS MM dalam kasus aborsi ke IDI Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dan Ketua POGI Wilayah NTB untuk dapat dijatuhkan sanksi administrasi dan etik kepada dokter dan rumah sakit yang bersangkutan,” kata Joko Jumadi, Rabu (2/9/2026).

Menurut Joko, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya LPA dalam mengawal proses penanganan kasus sembari memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

“Sementara kami proses administrasi dan etik terlebih dahulu sambil memastikan adanya jaminan perlindungan hukum bagi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama agar proses hukum maupun pemeriksaan etik dapat berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi terhadap pihak korban.

LPA Mataram juga berharap organisasi profesi dan instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing, termasuk melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi maupun aturan pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, LPA Mataram mengungkap adanya laporan dugaan praktik aborsi yang melibatkan seorang siswi SMA di bawah umur. Berdasarkan pengaduan yang diterima, korban yang hamil diduga dibawa oleh keluarga pacarnya ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram untuk menjalani tindakan penghentian kehamilan. LPA juga menerima informasi adanya biaya yang diduga mencapai Rp15 juta dalam kasus tersebut. Namun seluruh informasi itu masih dalam proses pendalaman dan pembuktian.

LPA Mataram menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dan kejelasan terkait dugaan pelanggaran etik maupun administratif yang terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *