Perkuat perlindungan jurnalis, Dewan Pers luncurkan mekanisme nasional keselamatan pers

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Jakarta– Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dan seluruh elemen yang terlibat dalam kegiatan jurnalistik, Dewan Pers resmi meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada Selasa (24/6) di Jakarta. Inisiatif ini dirancang sebagai sistem permanen dan lebih terstruktur untuk menjamin keselamatan insan pers di Indonesia.

Mekanisme yang mengedepankan prinsip pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum ini tidak hanya menyasar wartawan secara langsung, tetapi juga meliputi keluarga, tanggungan, organisasi pers, serta individu yang terlibat dalam proses kerja jurnalistik. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pers yang aman, kolaboratif, dan responsif terhadap berbagai bentuk ancaman.

Dalam peluncuran ini, Dewan Pers juga mengumumkan transformasi Satgas Keselamatan Pers yang sebelumnya bersifat ad hoc, menjadi Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnaspers) yang bersifat permanen. Satnaspers melibatkan sejumlah lembaga negara, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan lembaga-lembaga lainnya yang akan bergabung secara bertahap.

Proses penyusunan mekanisme ini melibatkan berbagai pihak, dengan dukungan dari International Media Support (IMS). Serangkaian diskusi kelompok terarah dan konsultasi lintas lembaga telah dilaksanakan guna merumuskan pendekatan terbaik dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap pers.

Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang tahun 2024 terjadi sedikitnya 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik secara fisik, intimidasi, teror, hingga serangan digital. Insiden yang terjadi di awal 2025, termasuk pengiriman simbolik berupa kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media setelah memuat laporan investigatif, menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2024 yang dirilis Dewan Pers menunjukkan angka 69,36, menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 71,57. Jika dibandingkan dengan angka tahun 2022 yang berada di 77,88, penurunan ini mencerminkan kondisi kebebasan pers yang semakin rentan dan memerlukan perhatian serius.

Dengan diluncurkannya mekanisme ini, Dewan Pers berharap tercipta sinergi nasional dalam menjaga keselamatan pers, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Upaya ini menandai langkah penting menuju sistem perlindungan pers yang lebih kokoh dan menyeluruh.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *