Plot twist! Sempat viral tuduh polisi di NTB terlibat narkoba, WNA Prancis ini ditangkap karena kasus sabu

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara — Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis yang sempat viral di media sosial karena menuding keterlibatan aparat kepolisian dalam bisnis narkoba di Lombok, kini justru ditangkap Polres Lombok Utara dalam kasus kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

WNA berinisial LR alias A tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara bersama satu tersangka lainnya pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena sebelumnya LR sempat muncul dalam sejumlah unggahan video yang beredar luas, dengan menyebut adanya jaringan narkoba di Pulau Lombok yang diduga melibatkan aparat, termasuk petinggi kepolisian di Nusa Tenggara Barat. Tuduhan tersebut langsung dibantah pihak kepolisian dan dinyatakan sebagai klaim sepihak tanpa dasar hukum.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, penangkapan kedua tersangka murni hasil pengembangan informasi masyarakat dan tidak berkaitan dengan konten viral yang bersangkutan.

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengintaian. Setelah ciri-ciri sesuai, tim melakukan penindakan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum,” kata IPTU I Nyoman Diana.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram. Barang bukti ditemukan dalam satu klip plastik berisi kristal bening yang disimpan di dalam sebuah telepon genggam dan diletakkan pada bagian dashboard sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LR alias A, WNA asal Prancis yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, serta MUB alias U, warga Kecamatan Bayan yang berprofesi sebagai nelayan. Keduanya ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.

IPTU I Nyoman Diana mengungkapkan, LR bukan kali pertama berurusan dengan kasus narkotika. Pada Maret 2024, yang bersangkutan pernah diamankan dalam perkara serupa dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice disertai rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap narkotika dilakukan secara profesional dan tidak membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” tegasnya.

Meski hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan. Menurut Diana, negatif urine tidak menghapus unsur pidana dalam perkara kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika.

“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Fokus perkara ini adalah penguasaan dan dugaan transaksi barang terlarang,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan di wilayah Bayan. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika secara tegas dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tudingan di media sosial yang tidak disertai bukti hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!