Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kabar kurang baik untuk ribuan pegawai PPPK paruh waktu di Lombok Utara. Tahun ini, Pemda KLU belum dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Mala Siswadi, menjelaskan bahwa kendala utama tak bisa membayarkan THR untuk 2.504 P3K PW di KLU berasal dari regulasi pusat dan struktur penganggaran daerah.
Menurut Mala Siswadi, pemerintah daerah sebenarnya telah menerima surat edaran dari Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah. Selain itu, pemerintah juga sudah menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
Bahkan, Pemda Lombok Utara juga telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
“Terkait THR, pemda sudah menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 kami juga sudah menerima juklak dan juknisnya, dan saat ini pemda telah menerbitkan Perbup tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” jelas Mala saat dikonfirmasi lombokvibes (14/3/2026).
Namun, dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa komponen yang dapat dibayarkan sebagai THR hanya yang masuk dalam kategori belanja pegawai, seperti gaji dan tunjangan. Sementara itu, status PPPK paruh waktu hingga saat ini masih dikategorikan dalam belanja jasa, bukan belanja pegawai.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah disebutnya, belum memiliki dasar regulasi untuk menyalurkan THR kepada PPPK paruh waktu.
“Untuk PPPK paruh waktu ternyata belum bisa diberikan THR. Sesuai petunjuk edaran Menteri Dalam Negeri, komponen yang dibayarkan adalah yang masuk dalam belanja pegawai yaitu gaji dan tunjangan. Sementara PPPK paruh waktu sampai saat ini masih masuk dalam belanja jasa,” jelas Mala.
Ia menegaskan, bahwa baik dari sisi kemampuan keuangan daerah maupun regulasi yang berlaku, Pemda Lombok Utara belum dapat mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu ini.
“Ya, Pemda KLU belum bisa memberikan THR untuk PPPK paruh waktu,” katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan, Pemda sangat berharap bisa menuntaskan kewajiban untuk memberikan hak-hak P3K PW.
”Ya pemda berupaya untuk berkoordinasi tentang bagaimana cara agar cepat menunaikan kewajiban itu,” pungkasnya.




























