Lombokvibes.com, Lombok Utara – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara yang telah berjalan sejak tahun 2017 hingga kini masih terus berlanjut.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lombok Utara, Nurman Harisandi, mengungkapkan bahwa panjangnya proses tersebut disebabkan oleh banyaknya regulasi baru dari pemerintah pusat yang harus diadaptasi oleh daerah.
“Kita dapat PR dari kementerian, dan pekerjaannya itu dilakukan oleh kementerian melalui Bantek (Bantuan Teknis),” jelas Nurman, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (14/10/2025)
Ia menuturkan, perjalanan revisi RTRW ini menjadi cukup kompleks karena adanya berbagai aturan baru yang diterbitkan oleh kementerian setelah proses penyusunan awal dilakukan.
“Dengan adanya aturan-aturan baru, regulasi baru yang harus kami selesaikan kembali, itulah yang membuat prosesnya terlalu panjang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurman menjelaskan bahwa pada tahun 2022 keluar Surat Keputusan (SK) Konservasi dari kementerian yang menjadi salah satu faktor perubahan substansi dalam dokumen RTRW.
“Banyak sekali substansi perubahan dari perda lama ke revisi ini. Selain itu, keluar juga aturan baru terkait tata cara melakukan revisi RTRW, jadi kami harus menyesuaikan kembali seluruh dokumen agar sesuai dengan ketentuan terbaru,” tambahnya.
Meski banyak penyesuaian dilakukan, Nurman menegaskan bahwa pembagian wilayah utama dalam RTRW Kabupaten Lombok Utara tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, terdapat pembaruan dalam pengelompokan kawasan strategis.
“Di revisi RTRW nanti, kawasan andalan yang sebelumnya disebut global hub akan direvisi menjadi KTI (Kawasan Terpentukan Industri). Luasannya pun berubah signifikan, dari sekitar 7.000 hektar menjadi hanya 1.600 hektar,” tutupnya.



































