Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kabupaten Lombok Utara terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi warganya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu upaya nyata adalah dengan mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan PMI yang kini menjadi prioritas utama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU.
Menurut Ardianto, anggota Komisi I DPRD KLU, langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi PMI asal Lombok Utara. “Banyaknya kasus pengaduan PMI yang menjadi korban kekerasan selama bekerja mendorong urgensi pengesahan Raperda ini. Namun, semua mekanisme harus dilalui sesuai peraturan perundang-undangan sebelum akhirnya disahkan,” ungkapnya.
Proses pembahasan Raperda ini tidak hanya melibatkan DPRD KLU, tetapi juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Ketua Perkumpulan Panca Karsa (PPK), Aprilina Utari Yani, menilai kehadiran perda ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi PMI. “Kami sering mendengar kisah-kisah miris mengenai kekerasan dan perlakuan buruk yang dialami PMI. Perda ini akan menjadi tonggak penting dalam melindungi hak-hak mereka,” tegasnya.
Raperda perlindungan PMI ini tidak hanya menjadi sekadar aturan hukum, tetapi juga wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap warganya. Ardianto menambahkan bahwa salah satu tujuan utama dari Raperda ini adalah meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi PMI asal Lombok Utara.
Kabupaten Lombok Utara dikenal sebagai salah satu daerah pengirim PMI ke berbagai negara. Namun, tingginya jumlah PMI juga diiringi dengan meningkatnya kasus kekerasan dan permasalahan yang dialami mereka di luar negeri. “Kami ingin memastikan bahwa PMI asal Lombok Utara mendapat perlakuan yang adil dan bermartabat di negara tempat mereka bekerja,” tambah Ardianto.
Meski menjadi prioritas pada tahun 2025, pembahasan Raperda ini menghadapi tantangan tersendiri. Saat ini, DPRD KLU masih disibukkan dengan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Kendati demikian, DPRD KLU optimistis bahwa Raperda ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Harapannya, Raperda ini bisa tuntas tahun 2025, baik di sidang pertama atau kedua. Mengingat urgensinya, kami akan mendorong agar pembahasan berjalan cepat tanpa mengurangi kualitas regulasi yang dihasilkan,” ujar Ardianto.
Aprilina Utari Yani juga menyerukan agar masyarakat mendukung pengesahan Raperda ini. Menurutnya, perlindungan PMI adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. “Kami berharap Perda ini menjadi solusi nyata atas berbagai persoalan yang dihadapi PMI asal Lombok Utara,” katanya.
Dengan Raperda ini, diharapkan Lombok Utara dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perhatian lebih kepada pekerja migran. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah siap melindungi warganya, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.