Lombokvibes.com, Lombok Utara– Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara kembali menggelar operasi gabungan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung, Selasa, 29 Juli 2025.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Utara, Totok Surya Saputra, SH., MH, kegiatan ini melibatkan unsur gabungan dari TNI, Polri, dan perwakilan instansi teknis terkait. Operasi dibagi menjadi dua tim yang secara serentak menyisir sejumlah titik rawan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Totok menegaskan, pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi rokok ilegal. Ia mengajak semua pihak, baik pengguna, penjual, maupun produsen, untuk berhenti mendukung keberadaan produk tembakau tanpa cukai tersebut.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kandungan tar dan nikotin dalam produk tanpa pengawasan ini tidak melalui uji dari lembaga berwenang, sehingga berisiko tinggi terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak usia sekolah yang rentan menjadi perokok pemula,” ujar Totok kepada Lombokvibes.com.
Dijelaskannya, operasi gabungan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Perda Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015, serta Keputusan Bupati dan undangan resmi terkait pelaksanaan pemberantasan cukai tembakau ilegal di Lombok Utara.
Hasil dari penyisiran menunjukkan jumlah signifikan barang bukti rokok ilegal yang disita. Tim I berhasil mengamankan 3.464 batang rokok serta 400 gram tembakau iris tanpa pita cukai. Sementara itu, Tim II menyita 5.300 batang rokok ilegal, 420 batang sigaret kretek tangan (SKT), serta 980 gram tembakau iris.
Adapun jenis rokok yang ditemukan dalam operasi ini meliputi berbagai merek yang beredar tanpa izin resmi seperti HD, Connext, Novem, Aslah, 09, Oriss, IB, Josse, Mama Cantik, Mer-C, Mocacino, Reno 09, Humer, Exotis, serta sejumlah produk tanpa identitas atau “tanpa e-tiket”.
Totok menegaskan, pemerintah daerah akan terus dilanjutkan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum, melindungi pendapatan negara, dan meminimalkan dampak negatif dari peredaran tembakau ilegal.
“Kamu meminta masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

































