Sudah sering beroperasi, dua spesialis pencuri tembaga SUTT di Tanjung berhasil ditangkap, keduanya warga Lombok Barat

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pencurian besi tembaga penangkal petir (ground rod) milik PLN yang terjadi di beberapa tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Polsek Tanjung, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Singgar Penjalin, Desa Singgar Penjalin, Kecamatan Tanjung.

Dua pelaku diamankan dalam operasi ini, masing-masing berinisial ZA (31) dan JA (40), keduanya warga Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial II (31).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reskrim Iptu I Komang Wilandra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PLN terkait hilangnya besi tembaga penangkal petir di sejumlah tower SUTT di Lombok Utara.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Lombok Utara, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian besi tembaga penangkal petir di beberapa tower SUTT di wilayah Lombok Utara,” jelas Komang Wilandra.

Dari hasil penyelidikan, pencurian terjadi pada Senin (26/1/2026). Akibat aksi para pelaku, pihak UPT Mataram ULTG Lombok Barat mengalami kerugian sekitar Rp8.400.000.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sejak November 2025. Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DR 6055 NC, tujuh buah besi tembaga penangkal petir, satu tas berisi peralatan bengkel, satu buah kabel konduktor, dan besi tembaga seberat kurang lebih 16 kilogram hasil pengembangan kasus.

Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” jelas Komang Wilandra.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi pencurian infrastruktur vital seperti SUTT, agar pasokan listrik tetap aman dan masyarakat tidak dirugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!