Tak boleh lebih dari 6 bulan kosong, siapa berani duduki kursi panas PDAM Lombok Utara?

IMG_8705
IMG_8705

Lombokvibes.com, Lombok Utara– Jabatan Direktur Utama PDAM Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara masih kosong setelah pengunduran diri pejabat sebelumnya. 

Pemerintah Daerah kini berpacu dengan waktu untuk segera mengisi posisi strategis tersebut, dengan tenggat waktu maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Inspektur Inspektorat Lombok Utara, Hermanto, menyampaikan bahwa proses penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut telah berjalan. Saat ini SK Plt sudah berada di bagian ekonomi dan tinggal menunggu ditetapkan secara administratif.

“SK Plt-nya sudah dibuat. Penunjukan ini sesuai dengan ketentuan Permendagri yang memberi waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan seleksi terbuka,” ujar Hermanto, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan, bahwa meski pengunduran diri Dirut sebelumnya adalah hak pribadi, pemerintah daerah tak boleh membiarkan kekosongan terlalu lama. Penunjukan Plt semestinya dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM, namun kali ini proses itu dikembalikan ke internal PDAM.

“Secara regulasi, Dewan Pengawas berwenang menunjuk Plt, tapi mereka menyerahkan kembali ke internal perusahaan. Proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Hermanto mengingatkan, bahwa jabatan strategis seperti ini tidak boleh dibiarkan kosong dalam jangka waktu lama. Apabila seleksi terbuka belum menghasilkan Dirut definitif dalam enam bulan, maka akan timbul persoalan tata kelola yang lebih kompleks.

“Kita dorong agar pansel segera dibentuk dan bekerja maksimal. Jangan sampai molor, karena konsekuensinya besar terhadap pengelolaan PDAM,” tegasnya.

Pemda Lombok Utara kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, cepat, dan akuntabel demi kelangsungan layanan air bersih di wilayah tersebut.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *