Tiga Raperda strategis siap masuk Bamus, DPRD Lombok Utara matangkan pembahasan internal

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat menindaklanjuti surat Bupati dan disposisi pimpinan dewan dengan menggelar rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hasilnya, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dinyatakan layak untuk dibahas lebih lanjut dan segera dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Rapat internal tersebut menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah sebelum memasuki pembahasan resmi lintas fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Tiga Raperda yang dinilai siap melaju masing-masing menyangkut perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara 2025–2044, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Anggota Komisi II DPRD Lombok Utara, Artadi S.Sos, menjelaskan bahwa rapat yang digelar masih bersifat internal sebagai tindak lanjut administratif dan substansi atas surat dari kepala daerah.

“Ini masih rapat internal, menindaklanjuti surat Bupati dan disposisi pimpinan DPRD. Dari hasil rapat Bapemperda, tiga Raperda dinyatakan layak untuk dibahas dan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” ujar Artadi (23/2/2026).

Menurutnya, penilaian kelayakan tersebut dilakukan setelah mencermati naskah akademik serta substansi materi muatan yang diajukan. Bapemperda memastikan bahwa ketiga Raperda tersebut telah memenuhi syarat awal untuk masuk tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan optimalisasi pendapatan asli daerah serta penyesuaian regulasi terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional.

Sementara itu, Raperda RTRW 2025–2044 memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan jangka panjang Lombok Utara, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang, zonasi kawasan lindung dan budidaya, hingga kepastian investasi.

Adapun Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dipandang penting sebagai instrumen hukum untuk menjaga ketahanan pangan daerah serta mencegah alih fungsi lahan produktif secara masif.

Artadi menegaskan, setelah dinyatakan layak oleh Bapemperda, tahapan berikutnya adalah penjadwalan oleh Bamus sebelum masuk ke agenda pembahasan resmi bersama eksekutif.

“Setelah ini akan dijadwalkan di Bamus. Jika sudah masuk agenda, maka pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme, termasuk pendalaman materi bersama OPD terkait,” katanya.

Dengan masuknya tiga Raperda ini ke jalur pembahasan formal, DPRD Lombok Utara menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi regulasi daerah. Proses ini sekaligus menjadi penentu arah kebijakan strategis daerah, mulai dari tata ruang, ketahanan pangan, hingga penguatan fiskal lokal dalam beberapa tahun ke depan.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!