Viral protes tadarus di Gili Trawangan, WNA diduga overstay langsung digiring ke Kantor Imigrasi

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Polemik yang sempat viral di media sosial terkait protes seorang warga negara asing (WNA) terhadap kegiatan tadarusan di Gili Trawangan berujung pada pemeriksaan keimigrasian. 

Aparat kepolisian turun tangan mendampingi proses klarifikasi hingga WNA tersebut dibawa ke kantor Imigrasi karena diduga telah melebihi izin tinggal atau overstay, Sabtu (21/2/2026).

Peristiwa ini terjadi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. 

Kawasan wisata unggulan yang selama ini dikenal ramah bagi turis mancanegara itu mendadak menjadi sorotan publik setelah beredar video cekcok antara seorang WNA dan warga yang sedang melaksanakan tadarusan di mushalla setempat.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan adanya pendampingan terhadap tim Imigrasi dalam penanganan kasus tersebut.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memintai keterangan terhadap WNA yang sebelumnya viral di media sosial terkait cekcok dengan warga mengenai penggunaan pengeras suara saat tadarusan di Gili Trawangan,” jelas IPTU I Komang Wilandra, Sabtu (21/2/2026).

Pendampingan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA oleh anggota Polsubsektor Gili Indah Pos Gili Trawangan bersama Polsek Pemenang terhadap tim dari Kantor Imigrasi Lombok Timur. Rombongan yang terdiri dari Kasi Intel Imigrasi Lombok Timur, personel kepolisian, tokoh agama, dan kepala dusun setempat mendatangi vila tempat WNA tersebut tinggal sementara.

Sekitar pukul 10.15 WITA, saat rombongan tiba di lokasi, WNA berinisial ML sempat menolak memberikan keterangan dan meminta agar waktu istirahatnya tidak diganggu. Namun, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, yang bersangkutan akhirnya bersedia memberikan klarifikasi dengan syarat jumlah orang yang hadir dibatasi.

Dalam keterangannya, ML menyampaikan keberatannya atas penggunaan pengeras suara masjid yang menurutnya berlangsung hingga larut malam dan dinilai mengganggu waktu istirahat. Menanggapi hal tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai perbedaan budaya dan pentingnya sikap saling menghormati, khususnya pada bulan Ramadan yang memiliki nilai religius tinggi bagi masyarakat setempat.

Tidak berhenti pada klarifikasi, pemeriksaan awal oleh pihak Imigrasi mengungkap bahwa ML diduga telah melebihi izin tinggal sejak 30 Januari 2026. Ia tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan jenis Visa on Holiday.

“Berdasarkan koordinasi dan hasil pemeriksaan awal oleh pihak Imigrasi, yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya,” terang IPTU I Komang Wilandra.

Sekitar pukul 12.00 WITA, WNA tersebut diberangkatkan melalui Pelabuhan Gili Trawangan menuju Kantor Imigrasi dengan pengawalan anggota Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah. Proses pengamanan berlangsung tanpa gangguan dan situasi tetap kondusif.

Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pihak Imigrasi dalam menangani setiap persoalan yang melibatkan warga negara asing, khususnya di kawasan wisata strategis seperti Gili Trawangan.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati norma, budaya, serta kegiatan keagamaan masyarakat setempat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa harmoni di destinasi wisata internasional tidak hanya bergantung pada keindahan alam, tetapi juga pada kesadaran kolektif untuk menghargai aturan dan kearifan lokal. Di tengah geliat pariwisata Lombok Utara, penegakan hukum dan pendekatan humanis menjadi kunci menjaga stabilitas sosial di kawasan yang menjadi etalase Indonesia di mata dunia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!