Vonis “Walid Lombok” dinilai terlalu ringan, Koalisi soroti tren putusan PN Mataram yang jauh dari keadilan untuk korban

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Mataram — Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB menyoroti vonis yang dinilai ringan dalam perkara kekerasan seksual yang melibatkan Ahmad Faisal (52), seorang ustadz sekaligus pendiri Pondok Pesantren Yayasan NW Nabi’ Nubu’ di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, yang dikenal publik dengan sebutan “Walid Lombok”.

Koalisi menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan pidana 9 tahun dan 7 tahun penjara terhadap terdakwa tidak sebanding dengan dampak kejahatan, jumlah korban, serta relasi kuasa yang melekat dalam lingkungan pendidikan berbasis pesantren.

“Putusan ringan terhadap perkara kekerasan seksual oleh Pengadilan Negeri Mataram jauh dari rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” kata Yan Mangandar Putra, Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB yang juga perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB.

Kasus Terungkap Setelah Korban Menonton Film “Bidaah”

Koalisi menjelaskan, perkara “Walid Lombok” bermula dari satu korban yang pertama kali melapor kepada perwakilan koalisi, yakni LPA Kota Mataram dan PBHM NTB bersama UPTD PPA Lombok Barat.

Korban melapor setelah menyadari dirinya merupakan korban kekerasan seksual di tempat ia mondok dulu. Kesadaran itu muncul usai menonton film asal Malaysia berjudul Bidaah yang menggambarkan tokoh “Walid” berkarakter antagonis yang melakukan kekerasan seksual terhadap banyak korban dengan tipu muslihat, ritual aneh, dan praktik “pernikahan batin”.

Dari satu laporan tersebut, koalisi menerima pengakuan dari korban-korban lain hingga total berjumlah 22 orang. Namun, hanya 9 korban yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses hukum.

Dua Register Perkara: 9 Tahun dan 7 Tahun Penjara

Perkara Ahmad Faisal di PN Mataram tercatat dalam dua register berbeda.

Pertama, perkara Nomor 631/Pid.Sus/2025/PN Mtr. Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan terdakwa selaku pendidik terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun serta denda Rp10 juta subsidair kurungan 10 hari.

Kedua, perkara Nomor 643/Pid.Sus/2025/PN Mtr. Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dengan modus yang hampir sama. Hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun serta denda Rp10 juta subsidair kurungan 3 bulan.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar restitusi kepada 9 korban dengan total Rp639.955.000. Jika tidak dibayar, terdakwa menjalani pidana pengganti (subsidair) berupa kurungan selama 12 bulan.

Koalisi: Denda dan Restitusi Bisa “Dibayar” dengan Kurungan Ringan

Koalisi menilai bukan hanya lamanya hukuman penjara yang terlalu rendah, namun juga pidana pengganti atas denda dan restitusi dinilai terlalu ringan sehingga berpotensi tidak memberi efek jera.

Koalisi menyoroti total pidana pengganti jika terdakwa memilih tidak membayar denda dan restitusi, hanya sekitar 1 tahun 3 bulan 10 hari.

“Diperparah pidana pengganti atau subsidair dari denda dan restitusi juga sangat ringan. Yang besar kemungkinan terdakwa akan lebih memilih jalani hukuman kurungan dibandingkan membayar denda dan restitusi,” ujar Yan.

Ia juga menegaskan, tuntutan maupun putusan tidak menetapkan adanya sita restitusi terhadap harta terdakwa. Kondisi ini dinilai membuka ruang terdakwa menghindari pembayaran hak korban.

Koalisi juga mengingatkan bahwa selama menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, terdakwa berpotensi memperoleh berbagai pengurangan masa hukuman.

Deretan Putusan Ringan Lain di PN Mataram

Koalisi menyebut vonis terhadap “Walid Lombok” bukan kasus tunggal. Sehari sebelumnya, 4 Februari 2026, PN Mataram juga menjatuhkan putusan yang dinilai ringan terhadap terdakwa Lalu Rudy Rustandi yang dikenal sebagai “Walid Zikir Zakar”, seorang dosen yang melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan sesama jenis.

Dalam perkara itu, terdakwa hanya divonis 6 tahun penjara.

Selain itu, pada September–Oktober 2025, terdapat tiga putusan kasus kekerasan seksual di lokasi yang sama di Sekotong, Lombok Barat, yakni Ponpes Hikmatul Falah. Korban dalam tiga perkara tersebut disebut lebih dari satu orang.

Vonis yang dijatuhkan masing-masing: Ustadz Syafi’i (pendiri ponpes) 8 tahun, Tuak Wahyu (anak pendiri ponpes) 6 tahun, dan Abah Marwan (ustadz) 6 tahun.

Koalisi mencatat, ketiga perkara tersebut tidak ada satu pun yang dilanjutkan dengan upaya hukum, baik oleh Kejaksaan Negeri Mataram maupun oleh terdakwa.

Dibanding Daerah Lain di NTB, Vonis PN Mataram Dinilai “Jatuh”

Koalisi membandingkan tren putusan PN Mataram dengan beberapa pengadilan negeri lain di NTB yang menjatuhkan hukuman lebih berat untuk perkara kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Salah satunya, putusan Pengadilan Negeri Praya terhadap terdakwa M. Tazkiran yang divonis 15 tahun penjara. Putusan tersebut bahkan diperkuat oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi pada 29 Januari 2026.

Koalisi menekankan, dalam perkara di Praya, proses pembuktian disebut menghadapi tantangan berat, termasuk terdakwa yang membantah dakwaan serta banyak saksi yang mencabut keterangan di BAP saat di kepolisian.

Sementara di Pengadilan Negeri Selong, dua perkara tindak pidana persetubuhan oleh pemilik ponpes terhadap santriwati juga berujung pada vonis tinggi.

Terdakwa L. Mujahidul Islam divonis 17 tahun penjara. Koalisi menyebut terdakwa sejak awal mengakui perbuatannya. Sedangkan terdakwa M. Husnan divonis 12 tahun penjara.

“Ada Apa dengan PN Mataram?”

Berdasarkan data tersebut, Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB menilai lamanya pidana penjara dalam putusan perkara kekerasan seksual di PN Mataram menunjukkan tren menurun.

Koalisi menyebut kondisi ini sebagai sinyal buruk di tengah masih tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren di NTB.

“Para korban yang telah dilecehkan kehormatan dan martabatnya akan menanggung luka secara psikis seumur hidup,” kata Yan.

Koalisi mempertanyakan apakah PN Mataram masih mempertimbangkan fakta relasi kuasa antara pendiri pondok pesantren dan santri dalam menilai perkara.

“Ada apa dengan Pengadilan Negeri Mataram saat sekarang? Apakah sudah tidak dipandang lagi fakta relasi kekuasaan antara pendiri ponpes dengan santri?” ujarnya.

Ia juga menegaskan putusan pengadilan seharusnya tidak hanya berorientasi pada formalitas hukum, tetapi juga berdiri atas rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

“Apakah sudah tidak penting sebuah putusan juga berdiri atas rasa keadilan bagi korban dan masyarakat?” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!