Lombokvibes.com, Banten– Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT., menghadiri peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 yang digelar Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026).
Peluncuran peta jalan hutan adat nasional tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat perlindungan hukum dan penetapan status wilayah adat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk membuka peluang penguatan pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah kepala daerah, perwakilan masyarakat hukum adat, serta pemangku kepentingan sektor kehutanan dari berbagai wilayah di Indonesia. Roadmap Hutan Adat 2025–2029 diharapkan menjadi acuan nasional dalam mempercepat proses identifikasi, verifikasi, hingga penetapan kawasan hutan adat secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Kehadiran Wakil Bupati Kusmalahadi Syamsuri dalam agenda nasional tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan status hutan adat kepada 10 masyarakat hukum adat (MHA) dari berbagai daerah di Indonesia. Penyerahan SK tersebut menjadi bagian penting dari upaya percepatan pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, kebijakan hutan adat dinilai mampu memperkuat pelestarian lingkungan melalui sistem pengelolaan berbasis kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pemkab Lombok Utara menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya roadmap ini, diharapkan proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di berbagai daerah dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan.




























