Waspada ancaman virus nipah, Dokter Spesialis Paru RSUD KLU: Penularan bisa dari kelelawar hingga manusia ke manusia

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Ancaman virus nipah belakangan ini masih menjadi perhatian dunia kesehatan. Meski belum ditemukan kasus di Indonesia, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan mengingat Indonesia termasuk negara dengan risiko tinggi. 

Dokter Spesialis Paru RSUD Kabupaten Lombok Utara, dr.Dewi Nurul Makhabah, Sp.P., M.Kes., mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi penyebaran virus yang memiliki tingkat kematian tinggi tersebut.

“Virus nipah adalah virus yang pertama kali ditemukan di Malaysia, tepatnya di Kampung Sungai Nipah pada tahun 1998–1999. Karena itulah dinamakan virus nipah,” jelas dr. Dewi saat, kemarin (19/2/2026).

Setelah kemunculan awal di Malaysia, kasus virus nipah kemudian terdeteksi di Singapura pada Februari–Maret 1999 yang berkaitan dengan impor babi dari Malaysia. Wabah selanjutnya tercatat di Bangladesh dan India pada tahun 2001 dan 2003. 

Sementara di Filipina, outbreak terjadi sekitar tahun 2014 dengan 17 kasus dan dua di antaranya meninggal dunia.

Menurut dr. Dewi, negara-negara dengan populasi kelelawar buah yang tinggi memiliki risiko lebih besar, termasuk Indonesia. Penularan virus nipah diketahui berkaitan erat dengan kelelawar buah atau yang sering disebut masyarakat sebagai codot.

“Penularannya bisa melalui buah yang terkontaminasi oleh kelelawar. Buah tersebut bisa dimakan hewan seperti babi, lalu menular ke manusia. Bahkan ada kemungkinan penularan dari hewan ke manusia maupun dari manusia ke manusia,” sambungnya.

Virus nipah sendiri masuk ke tubuh melalui jalur oronasal atau saluran pernapasan. Setelah itu, virus dapat menyebar ke berbagai organ vital seperti otak, paru-paru, ginjal, dan organ lainnya.

Gejala awal biasanya muncul setelah masa inkubasi sekitar 13 hingga 14 hari. Pada tahap awal, gejalanya menyerupai infeksi virus pada umumnya.

“Awalnya demam, nyeri kepala, mialgia atau nyeri otot, nyeri sendi, mual dan muntah. Namun dalam 24 sampai 28 jam, bahkan hingga satu minggu, kondisi bisa memburuk,” ujar dr. Dewi.

Jika terjadi perburukan, pasien dapat mengalami perubahan status mental seperti disorientasi dan kebingungan. Gangguan saraf juga bisa muncul, termasuk mioklonus atau gerakan otot yang tidak terkendali, serta kelemahan pada ekstremitas seperti tangan dan kaki.

Dalam kasus berat, virus nipah dapat menyebabkan perdarahan gastrointestinal, gagal ginjal, koma, hingga kematian. 

Disebutkan dr.Dewi, di India dan Bangladesh, sekitar 70 persen pasien mengalami gejala gangguan pernapasan seperti batuk, pneumonia atipikal, hingga gagal napas. Sementara di Malaysia, gejala pernapasan tidak dominan.

Tantangan terbesar dalam penanganan virus nipah, lanjut dr. Dewi, adalah pada aspek diagnosis. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode PCR, yang ketersediaannya masih terbatas di Indonesia.

“Di Lombok Utara sendiri belum tersedia pemeriksaan PCR untuk virus nipah, sehingga sampel harus dikirim ke laboratorium dengan fasilitas yang lebih lengkap. Untuk isolasi virus pun membutuhkan laboratorium dengan level keamanan tinggi,” jelasnya.

Karena itu, prinsip utama tatalaksana adalah isolasi ketat dan pengendalian infeksi yang disiplin. 

RSUD Kabupaten Lombok Utara, dijelaskan, telah menyiapkan skema penanganan apabila sewaktu-waktu ditemukan pasien suspek.

“Kalau ada pasien, kita akan menggunakan protokol seperti pada Covid-19. Ruang isolasi tersendiri, bisa dengan tekanan negatif maupun positif, dan SOP penanganannya mengikuti protokol penanganan penyakit infeksi menular,” tegas dr. Dewi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan sederhana namun efektif.

“Cuci tangan dengan sabun atau gunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol. Hindari memakan buah yang jatuh dan ada bekas gigitan kelelawar. Buah harus dicuci bersih sebelum dikonsumsi. Jika ada gejala, segera ke fasilitas kesehatan terdekat,” imbaunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!