Puluhan karyawan RSI NTB laporkan pemotongan gaji sepihak ke Disnaker Mataram

Property of Lombokvibes media.
Property of Lombokvibes media.

Lombokvibes.com, Mataram – Puluhan karyawan Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram pada Rabu, 28 Mei, untuk melaporkan kebijakan pemotongan gaji oleh pihak yayasan. Para karyawan memprotes potongan sebesar 2,5 persen dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diberlakukan sebagai infak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami datang ke Disnaker untuk mengadukan pemotongan gaji kami untuk infak,” ujar Baiq Eka Melinda, perwakilan karyawan RSI NTB.

Menurut Baiq Eka, pemotongan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi atau persetujuan dari karyawan. 

“Kami tidak pernah diberi tahu sebelumnya, tiba-tiba gaji kami sudah dipotong. Kami baru tahu setelah menerima slip gaji,” jelasnya.

Nominal potongan bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung besar kecilnya pendapatan karyawan. Baiq Eka menegaskan bahwa potongan ini berlaku bagi seluruh karyawan tanpa pengecualian.

Lebih lanjut, ia mengaku banyak karyawan enggan menyampaikan protes secara langsung karena takut dengan sikap pimpinan yayasan. 

“Ketua yayasan kami, Lalu Iman Hambali, dikenal arogan. Banyak yang takut untuk berbicara,” tambahnya.

Selain masalah pemotongan gaji, ia juga menyebut adanya kebijakan lain yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku saat ketua yayasan sebelumnya menjabat.

 “Kalau sudah ada keputusan dari yayasan, tidak bisa diganggu gugat,” katanya.

Para karyawan berharap, dengan melapor ke Disnaker, kebijakan pemotongan gaji untuk infak bisa dibatalkan. “Kami berharap ada solusi, karena potongan ini cukup memberatkan kami,” ujar Baiq Eka.

Sementara, Koordinator aksi, Syaifullah, menilai kebijakan yayasan sebagai bentuk keputusan sepihak yang tidak adil. 

“Pemotongan ini sepihak, bahkan ketika gaji karyawan sudah minus pun tetap dipotong. Ini sangat tidak manusiawi,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan, menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan internal yayasan. “Karena ini bersifat sumbangan atau infak, maka menjadi kewenangan internal mereka. Kami baru bisa turun tangan kalau upah yang diberikan di bawah standar,” jelasnya.

Meski demikian, Disnaker akan memfasilitasi komunikasi antara karyawan dan pihak yayasan agar dapat menemukan solusi bersama. 

“Kami minta karyawan berdialog dulu dengan yayasan. Kalau sudah ada titik temu, kami tidak perlu turun tangan untuk mediasi,” ujarnya.

Diketahui, kebijakan pemotongan infak ini dikeluarkan melalui surat edaran resmi pada 26 September 2024. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan instalasi serta karyawan di lingkungan Yayasan RSI NTB, dengan poin utama berupa pemotongan infak sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lainnya yang diterima karyawan.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!