Lombokvibes.com, Mataram– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penyusunan pedoman mediasi sosial sebagai upaya mencegah konflik yang timbul akibat pernikahan beda agama.
Langkah tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8/2026).
Gubernur NTB yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Surya Bahari, mengatakan pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada persimpangan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga harus mampu menjaga harmoni sosial dan kerukunan masyarakat.
“Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian,” ujarnya.
Surya menjelaskan, selama ini berbagai persoalan sosial di NTB umumnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat terkait tanpa harus berujung pada proses hukum.
Karena itu, Pemprov NTB mengapresiasi inisiatif FKUB NTB yang menyusun pedoman mediasi sebagai panduan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan yang jelas dalam penanganan konflik sosial tanpa memasuki wilayah doktrin agama maupun kewenangan lembaga hukum.
Selain membahas pernikahan beda agama, Surya juga menyoroti tingginya angka pernikahan usia anak di NTB yang dalam beberapa kasus berkaitan dengan perbedaan agama.
“Kami berharap forum ini tidak hanya menghasilkan pedoman penyelesaian sengketa, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret dalam mencegah pernikahan usia anak sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi NTB,” katanya.
Sementara itu, Ketua FKUB NTB, TGH Subki Sasaki, mengungkapkan setiap tahun terdapat sekitar empat hingga lima laporan kasus pernikahan beda agama yang masuk ke FKUB NTB. Namun angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena banyak persoalan baru terungkap setelah berkembang menjadi sengketa.
Menurutnya, FKUB tidak memiliki kewenangan menentukan boleh atau tidaknya seseorang melangsungkan pernikahan beda agama. Peran FKUB adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, memaparkan gagasan Model Forum Mediasi Sosial sebagai pendekatan penyelesaian konflik yang melibatkan pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga para pihak.
Ahsanul menegaskan model tersebut tidak bertujuan menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, melainkan memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Ia mengaku gagasan itu lahir dari pengalaman saat menjabat Camat Cakranegara pada 2008 hingga 2013. Saat itu, beberapa sengketa yang berawal dari rencana maupun pelaksanaan pernikahan beda agama sempat berkembang menjadi konflik antarkeluarga hingga berpotensi memicu gesekan di masyarakat.
“Pemerintah tidak hadir untuk menentukan benar atau salahnya pilihan seseorang. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga,” tegasnya.
Hasil FGD tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi buku pedoman yang akan diusulkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi daerah terkait mediasi sosial dalam penanganan sengketa pernikahan beda agama.




























