Lombokvibes.com, Lombok Utara – Warga Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang merasa masih layak menerima bantuan sosial (bansos), tetapi masuk dalam kategori desil 5 ke atas, tidak perlu pasrah.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU memastikan masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data apabila kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos PPPA KLU, Imam Fathoni, mengatakan masyarakat yang merasa mengalami ketidaksesuaian data dapat mengajukan sanggahan untuk kemudian dilakukan verifikasi lapangan.
“Sanggahan tidak berbatas waktu, tetapi semakin cepat semakin baik agar dapat dilakukan ground check,” kata Fathoni.
Saat ini, berdasarkan data yang dimiliki Dinsos KLU, terdapat 61.635 KK yang masuk Desil 1–4. Sementara 29.413 KK berada pada Desil 5–10.
Desil tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima bansos.
Bagi masyarakat yang berada di Desil 5 ke atas namun merasa masih layak menerima bantuan, pengajuan pembaruan data dapat dilakukan melalui beberapa jalur.
Pertama, masyarakat dapat menghubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.
Kedua, pengajuan dapat dilakukan melalui pengisi data desa atau operator yang memegang akun SIKS-NG.
Ketiga, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.
Keempat, pengusulan juga dapat dilakukan melalui web pengusulan desil BPS.
Setelah pengajuan dilakukan, Dinsos bersama pendamping sosial dapat melakukan ground check untuk memastikan kondisi masyarakat secara langsung.
Fathoni menjelaskan, desil masyarakat ditentukan berdasarkan hasil pendataan yang disinkronkan dengan BPS. Karena itu, perubahan desil tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Masih ada terdapat desil yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data untuk segera memanfaatkan jalur sanggahan yang tersedia.
Selain persoalan desil, masyarakat juga diminta menjaga keamanan data kependudukan. NIK, KTP dan KK sebaiknya tidak diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain karena dapat disalahgunakan.
Dengan adanya mekanisme sanggahan dan pembaruan data tersebut, masyarakat diharapkan aktif memastikan data sosial ekonominya tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.




























