Lombokvibes.com, Lombok Utara – Kabar membanggakan datang bagi para petani kopi di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Tepat di momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Lombok Utara, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut menjadi penanda bahwa Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara kini memiliki pengakuan dan perlindungan hukum sebagai produk khas daerah yang berasal dari wilayah KLU. Dengan status IG tersebut, tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim atau menggunakan nama Kopi Robusta Lombok Utara tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi, mengatakan pencapaian ini merupakan hasil perjuangan panjang selama kurang lebih dua tahun yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat perlindungan IG, petani kopi hingga Kanwil Kementerian Hukum NTB.
“Alhamdulillah, setelah perjuangan kurang lebih dua tahun, Lombok Utara mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Lombok Utara. Ini menjadi hadiah istimewa untuk HUT ke-18 Kabupaten Lombok Utara,” ujarnya kepada lombokvibes, Rabu (19/8/2026).
Menurut Tresnahadi, sertifikat tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bahwa Kopi Robusta Lombok Utara merupakan milik para petani kopi di daerah tersebut. Selain memberikan perlindungan, status IG juga membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.

“Dengan adanya sertifikat IG ini, petani akan lebih mudah memasarkan kopi robusta mereka, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu syarat penting untuk masuk ke pasar ekspor adalah memiliki sertifikat IG, dan sekarang kita sudah memilikinya,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk menyiapkan langkah strategis agar Kopi Robusta Lombok Utara dapat menembus pasar ekspor.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih jelas bagi petani sehingga penjualan kopi meningkat dengan harga yang lebih kompetitif. Pada akhirnya, peningkatan akses pasar diyakini akan berdampak langsung pada kesejahteraan petani kopi di Lombok Utara.
“Tujuan utama kami mendaftarkan IG ini memang untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan pasar yang jelas dan harga yang baik, kesejahteraan petani kopi Lombok Utara diharapkan semakin meningkat,” ungkapnya.
Tak berhenti pada kopi robusta, Tresnahadi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berencana mendorong komoditas unggulan lainnya untuk memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis. Beberapa komoditas yang berpotensi didaftarkan antara lain kakao, vanili, durian, mangga, dan berbagai produk pertanian khas Lombok Utara lainnya.
“Kedepannya kami akan terus berikhtiar agar komoditas-komoditas unggulan Lombok Utara juga memiliki sertifikat IG sehingga nilai jual dan daya saingnya semakin kuat,” katanya.
Dengan terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis ini, Kopi Robusta Lombok Utara tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga membawa harapan baru bagi ribuan petani untuk naik kelas dan bersaing di pasar global. Sebuah hadiah ulang tahun yang tak hanya membanggakan, tetapi juga menjanjikan masa depan yang lebih cerah bagi sektor perkebunan di Bumi Tioq Tata Tunaq.




























