Walhi NTB soroti ocean grabbing: Laut dirampas, nelayan terdesak di tanah sendiri

Property of Lombokvibes media.
Property of Lombokvibes media.

Lombokvibes.com, Mataram — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat menggelar diskusi dan bedah buku berjudul “Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan” yang menyoroti krisis perampasan ruang laut yang semakin akut di wilayah NTB. Acara ini menjadi panggung untuk menyuarakan keresahan masyarakat pesisir atas kebijakan tata ruang laut yang dinilai tidak berpihak pada nelayan tradisional.

Amri Nuryadin, Direktur Walhi NTB, mengungkapkan, bahwa isi buku tersebut mencerminkan kenyataan pahit yang juga dialami nelayan di NTB. Ia menyebut bahwa perampasan ruang hidup nelayan terjadi secara terstruktur melalui kebijakan yang menyingkirkan masyarakat pesisir dari ruang kelolanya.

“Masyarakat dihimpit oleh pengaturan ruang laut yang tidak mempertimbangkan kondisi mereka, baik sekarang maupun masa depan,” ujarnya.

Dalam forum diskusi, Tubagus, Kepala Divisi Perencanaan, Monev dan Learning Walhi Nasional, menambahkan bahwa lemahnya instrumen perlindungan terhadap masyarakat pesisir membuat ruang laut sangat rentan terhadap eksploitasi. Negara dinilai turut terlibat sejak awal dalam proses yang perlahan menjauhkan masyarakat dari tradisi baharinya.

“Tradisi bahari mulai menghilang, bukan karena masyarakat meninggalkannya, tapi karena dipaksa menjauh. Dari transformasi sosial masa kolonial, pencemaran akibat industri, hingga kebijakan pengkaplingan ruang laut,” ungkap Tubagus.

Menurutnya, nelayan tradisional dan masyarakat pesisir mengalami dampak berlapis dari situasi ini. Kerusakan ekosistem, krisis iklim, hingga hilangnya ruang tangkap ikan menjadi tantangan yang mengancam keberlangsungan hidup mereka. Kelompok muda dan perempuan disebut sebagai yang paling terdampak karena masa depan mereka terenggut oleh kebijakan hari ini.

Senada dengan itu, Amin Abdullah dari Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Lombok Timur menyoroti tidak adilnya proses konsultasi publik dalam penetapan tata ruang laut. Masyarakat lokal yang telah menggunakan ruang laut secara turun-temurun justru tersingkir, sementara investor mendominasi forum tersebut.

“Banyak kawasan tangkap ikan nelayan tradisional yang kini berubah menjadi kawasan budidaya untuk kepentingan investor. Laut yang dulunya fishing ground, kini dihapus dari peta sebagai ruang tangkap,” jelas Amin.

Ia mencontohkan, kasus di Teluk Jukung, Kecamatan Jerowaru, di mana izin budidaya lobster skala besar diberikan tanpa mempertimbangkan sejarah penggunaan wilayah oleh masyarakat setempat. Fenomena ini dikenal sebagai ocean grabbing, ketika ruang laut direbut melalui mekanisme perizinan seperti PKKPRL.

Fikerman Saragih dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), yang juga kontributor buku, mengungkapkan bahwa perubahan rezim penataan ruang akibat UU Cipta Kerja semakin memperburuk keadaan. Penataan ruang laut kini digabungkan ke dalam RTRW daratan, tanpa memperbaiki pengakuan atas hak masyarakat pesisir.

“Paradigma negara masih melihat laut sebagai ruang bebas, bukan milik masyarakat pesisir. Padahal, mereka adalah pihak yang paling tahu dan telah lama menjaga ekosistem laut berdasarkan kearifan lokal,” jelasnya.

Fikerman menekankan, bahwa partisipasi masyarakat pesisir dalam kebijakan penataan ruang harus bermakna dan disertai persetujuan mereka, sesuai amanat konstitusi dan Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010. Ia menyebut paradigma “laut kita” atau mare nostrum sebagai solusi alternatif untuk menciptakan keadilan ruang.

Menutup diskusi, Amri Nuryadin menyerukan agar Pemerintah Provinsi NTB segera mengevaluasi kebijakan yang menyengsarakan masyarakat pesisir. Walhi NTB mendesak pemulihan ekosistem laut, perlindungan ruang kelola tradisional, serta kebijakan yang benar-benar berpihak pada nelayan dan masyarakat pesisir.

“Sudah saatnya pemerintah memusatkan kebijakannya pada keadilan dan keberlanjutan hidup masyarakat pesisir, bukan hanya kepentingan investasi,” tegasnya.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!