Lombokvibes.com, Lombok Utara– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberi perhatian serius dalam penanganan penjualan jamur mushroom atau psilosina di Pulau Gili, khususnya Gili Trawangan.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro M.Si, melalui Kabid Opsnal Ipda Pandu, menyebutkan, meski sudah minim ditemukan di lapangan, namun pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkotika termasuk psilosina sampai ke akar-akarnya.
Hal itu, sebutnya, dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan KLU, terlebih KLU merupakan daerah pariwisata prioritas.
“Tidak hanya perintah dari Polri, tapi kami juga berkomitmen menertibkan penjualan mushroom atau jamur ini, baik secara sembunyi-sembunyi maupun yang secara terang-terangan,” tegasnya saat press conference, Kamis (13/6/2024).
“Kami akan terus melakukan pemantauan secara masif,” sambungnya lagi.
Teranyar, Satreskoba Polres Lombok Utara telah membekuk 5 (lima) orang tersangka kasus jamur mushroom, yakni SW, FA, SP, NA, dan FD. Kelima tersangka itu telah berhasil diamankan pada bulan Mei 2024 di Gili Trawangan dalam dua kasus berbeda.
SW, FA, dan SP dibekuk pada Minggu, 5 Mei 2024 lalu. Mereka nekad menjual jamur mushroom secara terang-terangan di sebuah Bar di Gili Trawangan. Dengan bermodal papan iklan bar bertuliskan “King of Mushroom” dan menu “Happy juice magic mushroom”, ketiga tersangka tersebut dibekuk dengan barang bukti narkotika jenis mushroom seberat 2,247 kg.
Sementara, dua tersangka lainnya, yakni NA dan FD berhasil diamankan polisi pada 21 Mei lalu. Mereka berdua membawa narkotika jenis mushroom seberat 2,247 kg dan 584 gr.
Wayan Ciptanaya menyebutkan, kelima tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, para tersangka akan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sementara, pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tutup Pandu.