Lombokvibes.com,Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai reformasi tata kelola aset daerah.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan komitmen melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari pemberlakuan moratorium hibah aset tanah dan bangunan hingga pengalihan kendaraan dinas ke sistem sewa mobil listrik mulai 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB di Mataram, Selasa (23/12/2025).
Audit BPK dinilainya bukan sekadar evaluasi, melainkan momentum penting untuk memperbaiki fondasi tata kelola pemerintahan.
“Alhamdulillah saya ini orang yang agak aneh. Saya tuh orang yang sangat happy kalau diaudit. Apapun boroknya dibuka kita senang, karena tidak mungkin kita berubah kalau kita denial bahwa kita bilang kita bagus,” ujar Gubernur.
Salah satu sorotan utama dalam arahannya adalah pengelolaan aset bergerak, khususnya kendaraan dinas. Menurutnya, pola kepemilikan kendaraan selama ini justru memicu inefisiensi anggaran dan membuka ruang moral hazard.
“Dulu pengeluaran kami untuk pemeliharaan kendaraan itu sekitar 19M per tahun. Yang terjadi akhirnya moral hazard,” ungkapnya.
Untuk itu, Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi NTB akan beralih dari kepemilikan kendaraan dinas ke sistem sewa, dengan prioritas penggunaan mobil listrik mulai 1 Januari 2026. Langkah ini diharapkan mampu menekan pemborosan sekaligus mendorong tata kelola yang lebih modern dan berkelanjutan.
“Mulai 1 Januari nanti Insya Allah kita sudah sewa mobil, mobil listrik. Core business-nya Pemda itu bukan ngurus mobil, core business-nya adalah pelayanan publik,” tegasnya.
Selain kendaraan dinas, Gubernur juga mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium hibah aset tanah dan bangunan milik daerah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah berkurangnya aset pemerintah secara tidak terkontrol dan memastikan aset daerah tetap terlindungi.
“Kami moratorium hibah dulu. Kalau memang ada yayasan yang butuh silakan pinjam, tapi jelas kontraknya. Jangan dipindahkan ke pemilikannya melalui mekanisme hibah, itu yang kita cegah,” jelas Gubernur.
Di bidang transformasi digital, Gubernur menyoroti lemahnya integrasi sistem antar perangkat daerah. Ia menilai persoalan tersebut bersumber dari ketiadaan arsitektur digital yang terpadu, sehingga pengembangan sistem berjalan sendiri-sendiri dan tidak efisien.
Menutup arahannya, Gubernur juga menyampaikan catatan struktural terkait pengelolaan aset daerah. Ia menilai pengelolaan aset tidak ideal jika berada di bawah BPKAD yang fokus pada pengeluaran, melainkan perlu ditempatkan di bawah Bapenda atau badan tersendiri yang berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah.
“Kita perlu melihat aset sebagai potensi pendapatan, bukan sekadar beban administrasi,” tandasnya.
Kegiatan penyerahan LHP BPK tersebut turut dihadiri Kepala BPK Perwakilan NTB Suparwadi, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Inspektur Provinsi NTB Budi Herman, serta Kepala BPKAD Provinsi NTB Nursalim.



































