Lombokvibes.com, Lombok Utara – Gelombang tekanan masyarakat Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, mencapai titik puncaknya.
Melalui Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub) yang digelar Sabtu, 29 November 2025, puluhan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan unsur kelembagaan desa satu suara meminta pemecatan Kepala Desa Jenggala buntut dugaan kasus asusila yang belakangan viral dan mencoreng nama baik pemerintah desa.
Musyawarah berlangsung kondusif di Aula Kantor Desa Jenggala dengan satu agenda tunggal, yakni meminta penyelesaian tegas atas tindakan yang disebut telah melanggar norma adat, aturan agama, serta etika jabatan seorang pemimpin desa.
Adat, Agama, dan Etika: Tiga Pilar yang Dinilai Dirusak

Salah satu suara paling lantang datang dari Marjadin, Ketua Takmir Masjid Nurul Islam Tanak Song. Ia menegaskan bahwa dugaan tindakan oknum kepala desa tergolong pelanggaran berat dalam adat Sasak dan merusak ketenteraman sosial.
“Dalam adat Sasak, tindakan mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain adalah pelanggaran berat. Ini merusak martabat pribadi dan keamanan sosial,” kata Marjadin.
Ia menyampaikan bahwa rangkaian klarifikasi oleh lembaga adat telah memperkuat bukti adanya tindakan asusila tersebut. Hasilnya, lembaga adat mengeluarkan dua rekomendasi tegas: meminta kepala desa mundur secara terhormat atau diproses pemberhentiannya melalui mekanisme resmi oleh BPD dan Bupati.
Lebih jauh, Marjadin merujuk pada Undang-Undang Desa. Menurutnya, pelanggaran moral ini memenuhi unsur pemberhentian sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
Warga Tolak Dipimpin Orang yang Dinilai Melanggar Moral
Setia Budi, tokoh masyarakat Desa Jenggala, menguatkan desakan tersebut. Menurutnya, moral adalah fondasi utama seorang pemimpin, dan ketika fondasi itu runtuh, amanah tidak layak lagi diemban.
“Tidak ada ruang bagi pemimpin yang melakukan tindakan asusila. Kalau moralnya jatuh, kami tidak mau dipimpin olehnya,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa Desa Jenggala selama ini dikenal sebagai desa yang damai dan jarang melakukan aksi demonstrasi. Namun demi menjaga marwah desa, warga terpaksa turun ke jalan beberapa hari sebelumnya.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, tetapi harga diri Desa Jenggala. Kami menolak kepemimpinan saudara Fakhruddin,” katanya.
BPD Siap Proses Resmi Pemberhentian
Ketua BPD Jenggala, Budiana, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi warga. Ia menyebut pelanggaran moral merupakan pelanggaran berat yang memiliki dasar hukum kuat untuk pemberhentian.
“Kami BPD punya dasar hukum yang jelas. Pelanggaran moral dan etika masuk kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pemberhentian,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, BPD merumuskan tiga poin yang akan dibawa ke Bupati Lombok Utara:
- Masyarakat meminta kepala desa diberhentikan akibat pelanggaran moral.
- Mendesak kepala desa mengundurkan diri karena dianggap tidak layak memimpin.
- Meminta Bupati mengambil keputusan tegas demi memulihkan stabilitas desa.
“Semua tuntutan masyarakat akan kami sampaikan langsung kepada Bupati,” tegas Budiana.
Kesimpulan Akhir: Kades Diminta Mundur atau Diberhentikan
Menutup musyawarah, Ketua BPD Jenggala membacakan sikap resmi lembaga desa tersebut.
“Kami dari BPD Desa Jenggala sepakat kepala desa mengundurkan diri atau diberhentikan,” ujarnya, yang kemudian disambut persetujuan peserta musyawarah.
Dengan keputusan ini, bola kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Warga Jenggala menunggu langkah tegas Bupati untuk mengakhiri kegaduhan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.



































