Bangunan liar di Pantai Gili Trawangan ditertibkan

Property of Lombokvibes.com
Property of Lombokvibes.com

Lombokvibes.com, Lombok Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara melakukan langkah tegas dalam upaya penegakan aturan tata ruang dengan menyelenggarakan kegiatan pengawasan terhadap bangunan liar di kawasan sempadan pantai Gili Trawangan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra, SH., MH., memimpin langsung jalannya kegiatan, didampingi Kabid Tibum dan Linmas I Nengah Suandra Mahardika, SE., serta Plt. Kabid Penegakan Perda Imam Sapwan, S.Pd. Turut hadir pula anggota lapangan, di antaranya Rudi Hartono dan I Made Adi Hendra Jaya.

Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP melakukan survei lokasi di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, sebagai bagian dari penertiban pelanggaran pemanfaatan tata ruang, khususnya di wilayah sempadan pantai.

Hasil pengawasan menemukan sebuah bangunan yang terletak pada koordinat X: 116.0415201 dan Y: -8.3409051, yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara. Bangunan tersebut berdiri di kawasan sempadan pantai, yang seharusnya merupakan zona lindung minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi menuju daratan.

Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Satpol PP memberikan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan untuk segera menghentikan proses pembangunan dan melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami memberikan peringatan awal berupa surat teguran I. Jika teguran ini tidak diindahkan, kami akan lanjutkan dengan teguran berikutnya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Totok Surya Saputra di lokasi.

Penertiban ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, sempadan sungai, sempadan pantai, taman, dan jalur hijau.

Satpol PP menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan penataan ruang di kawasan wisata unggulan seperti Gili Trawangan. Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif.

“Kegiatan ini menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam menegakkan aturan demi keberlanjutan lingkungan serta kenyamanan wisatawan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

< a title=" milad bima 2025" target="_blank">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *